Obat Albothyl Masih Beredar Bebas di Apotek di Sungaipenuh
Peredaran obat jenis Albothyl sudah dilarang Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Namun di sejumlah apotek
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Peredaran obat jenis Albothyl sudah dilarang Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Namun di sejumlah apotek wilayah Kota Sungai Penuh masih dijual. Bahkan dari pantauan Tribun dijual bebas di kalangan masyarakat. Apotek di kawasan pasar kota Sungai Penuh menjual dengan harga mulai dari Rp25 ribu per botol. Namun ada juga sekitar dua apotek yang mengatakan obat albothyl sudah habis. Sehingga tidak dijual lagi.
Baca: Kapolda Jambi Bicara Soal Aktor Intelektual Pelaku PETI di Sarolangun
Saat ditanya sudah tahu atau tidak terkait Albothyl sudah dicabut dari peredarannya, seorang karyawan apotek mengatakan belum mengetahuinya. Pasalnya selama ini biasa saja penggunaan albothyl digunakan masyarakat. "Belum tahu kalau sudah dilarang. Karena selama ini biasa-biasa saja," jelasnya tanpa menyebut nama, Selasa (27/2).
Terpisah di kalangan masyarakat Kerinci saat ini juga masih menggunakan A;bothyl sebagai obat sariawan. Hal ini seperti terjadi di Desa Ujung Pasir, Kecamatan Danau Kerinci. Dari hasil data dihimpun Tribun, warga menggunakan dengan mengoleskan di bibir. "Iya masih pakai, beli di apotek Pasar Sungai Penuh," kata warga setempat.
Dikatakannya di pasaran Sungai Penuh tidak terlalu sulit mencari obat jenis Albothyl. Karena masih dijual bebas di sejumlahlah apotek.
"Masih dijual di apotek kami beli," kata seorang ibu rumah tangga.
Secara terpisah pihak Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh belum mengetahui pasti peredaran soal obat albothyl. Karena di Sungai Penuh tidak ada BPOM. Kadinkes Edi Zulyadi mengatakan akan koordinasi dulu sebelum melakukan pemeriksaan apotek ataupun sidak. "Kita lihat dulu. Kalau sudah dilarang nanti kita lakukan sidak Apotek bersama BPOM. Kita koordinasi dulu," katanya.
Baca: Operasi Antik Siginjai - Polres Sarolangun Tangkap Terduga Penyalahgunana Narkotika Beserta BB
Baca: Pelaku Sejarah Protes Rencana Pengantian Logo Pemkab Merangin
Untuk diketahui Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) meminta kepada masyarakat untuk tidak atau menghentikan penggunaan obat sariawan bermerek Albothyl. Karena Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).
Dalam dua tahun terakhir ini, BPOM RI menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan, diantaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi.
Baca: GALERI FOTO: Dilantik Jadi Ketua ICMI, Ini Harapan Cek Endra Soal Kontribusi ke Daerah
Baca: Beralih Jadi Jalan Nasional, Pemkab Tak Bisa Atur Lalu Lintas Batubara