Istri Angkat Bicara di Ruang Sidang, Hakim: Tunggu Kamu Jadi Tersangka

Ada yang menarik dalam sidang kasus penipuan yang dilakukan tersangka IY, Selasa (27/2/18).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan aj
Sidang kasus penipuan yang dilakukan tersangka IY, Selasa (27/2/18). 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada yang menarik dalam sidang kasus penipuan yang dilakukan tersangka IY, Selasa (27/2/18).

Istri terdakwa Irvan Yudinsyah berinisial EF angkat bicara pada sidang tersebut.

EF berusaha memberikan penjelasan kepada hadirin dengan memotong pembicaraan saat sidang.

Menanggapi hal tersebut, hakim ketua, Makaroda Hafat langsung bersikap.

"Tunggu kamu jadi tersangka, baru boleh bicara," katanya.

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa IY melakukan penipuan dan penggelapan. Dia dikenakan kasus 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana. Jumlah uang yang digelapkan dalam kasus tersebut sebesar Rp 161.276.572 yang ditransfer dua kali.

Istrinya, EF, dalam sidang tersebut dijelaskan berperan sebagai yang juga mengajak korban, Rita Damanik untuk menanamkan modal (investasi) kepada suaminya.

Rita Damanik hadir didampingi suaminya, Wardi Safitri. Dalam sidang tersebut, keduanya bertindak sebagai saksi dan memberi penjelasan atas kasus tersebut.

"Mudah-mudahan tidak. Berharap saja tidak terjadi tersangka," lanjut hakim ketua.

Sidang itu rencananya akan dilanjutkan pada Selasa depan (6/3/18). (cre)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved