Kejari Masih Tunggu SPDP Laka Rantau Api, Kejaksaan Tunggu SPDP dari Polres
"Aturan Mahkamah Agung memang seperti itu. Apalagi penyidik polres sudah menetapkan salah satunya sebagai tersangka,"
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Seorang sopir truk berinisial R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lakalantas di Rantau Api Tengah Ilir, Sabtu (3/2). Namun, Kejaksaan Negeri Tebo sampai saat ini belum juga menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Kasus lakalantas yang melibatkan dua mobil truk dan pengendara motor tersebut mengakibatkan tewasnya tiga orang pengendara motor sprindiknya masih ditunggu kejaksaan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tebo, Nursholihin, menjelaskan sampai saat ini penyidik kepolisian belum mengirimkan SPDP kasus lakalantas. Padahal penyidik polres punya waktu selama tujuh hari untuk mengirimkan SPDP pasca kejadian.
"Dan ini sudah dua minggu tapi belum ada juga," ucapnya.
Apalagi, menurutnya penyidik polres sebelumnya sudah menetapkan satu di antara sopir truk tersebut sebagai tersangka.
"Aturan Mahkamah Agung memang seperti itu. Apalagi penyidik polres sudah menetapkan salah satunya sebagai tersangka," sebut Nursholihin.
Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Tebo telah mengamankan satu dari dua sopir truk. Bahkan satu diantaranya telah di tetapkan tersangka dengan inisial R, sedangkan seorang lagi hanya sebagai saksi.
Kasatlantas Polres Tebo, AKP Aulia Rahmat, mengatakan R merupakan sopir truk yang mendorong truk di depannya yang mengakibatkan 3 orang tewas di tempat, sedangkan truk yang menabrak langsung korban berinisial S hanya sebagai saksi.
Meskipun S hanya sebagai saksi, namun polres meminta ia wajib lapor. Terkait SPDP kasat mengaku akan mengirimkan segera.