Punya Bukti Baru, Ahok Ajukan Peninjauan Kembali untuk Kasus Penodaan Agama, Pekan Depan Sidangnya!
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
PK Ahok tersebut diajukan kantor pengacara Lety Indra & Partner melalui PN Jakarta Utara.
Surat memori PK tersebut bernomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr.
Baca: Bermula dari Duit, Dicoret dari KK hingga Annisa Bahar Beberkan Aib Juwita Sudah 3 Tahun Lakukan Ini

"Memori PK dalam rangka upaya hukum PK atas putusan Pengadilan Jakarta Utara tertanggal 09-05-2017 dalam rangka perkara pidana atas nama Ir Basuki Tjahaja Purnama, MM alias Ahok." Demikian tertulis.
Kepada Tribun-Medan.com, Senin (19/2/2018), Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Abdullah, membenarkan kuasa hukum Ahok mengajukan PK.
"Pada tanggal 2 Februari 2018, Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan PK adalah Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr., yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya," ujarnya.
Baca: Cuma Perlu Lakukan Ini saat Bercinta agar Cepat Hamil!
Baca: Bibir Merah Merona dan Hangat Jadi Sisi Sensual Wanita, Bagaimana dengan Tubuh Seksi?
Permohonan PK diajukan oleh Ahok secara tertulis melalui kuasa hukumnya Josefina A. Syukur, SH. MH. Advokat dan Konsultan Hukum Pada Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners, berkantor Pusat di Jalan Bendungan Hilir IV No. 15 Jakarta Pusat.
Abdullah mengatakan, ketua pengadilan negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
"Setelah menerima penetapan tentang penunjukan Hakim, pemeriksa permohonan upaya hukum peninjauan kembali, maka hakim telah menetapkan tentang hari sidang pertama pada Senin (26/2/2018).
Sedangkan sidang kedua, rencananya akan dilaksanakan seminggu atau lebih setelah sidang agenda pertama yang mendengarkan jawaban pihak lawan dalam hal ini adalah Jaksa penuntu umum," ungkap Abdullah.
Sebelumnya, Ahok dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51.
Hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.