Minuman Beralkohol Masih Marak di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Masih maraknya penjualan minuman beralkohol (Minol) tanpa izin di Kota Jambi,
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Masih maraknya penjualan minuman beralkohol (Minol) tanpa izin di Kota Jambi, membuat DPRD Kota Jambi mendesak agar instansi terkait terus melakukan pengawasan. Hal ini agar peredaran minol tersebut dapat terkontrol dengan baik.
Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Sony Zainul mengatakan pihaknya mengapresiasi aparat yang sudah melakukan razia tersebut. Pihaknya juga meminta agar razia tersebut dilakukan secara intens. "Pada prinsipnya kami apresiasi, kami dalam waktu dekat akan turun ke beberapa tempat hiburan yang dicurigai izinnya tidak lengkap," ujar Sony, kemarin.
Terkait banyaknya penjualan Minol yang dijual bebas di pinggir jalan di pedagang kaki lima ((PKL), dirinya meminta agar pemerintah manelusuri distributor minuman tersebut. "Kalau Kota Jambi ini mau aman, dan terbebas dari penjualan Minol, harus ditindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (14/2) lalu, aparat gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri melakukan razia ke beberapa tempat hiburan dan PKL yang ada di Kota Jambi. Dari razia tersebut, 753 minuman beralkohol berhasil disita petugas.
Sebanyak 691 dalam kemasan botol, dan 62 dalam kemasan kaleng. "Total kami sita 753 Minol dari berbagai jenis," kata Kasat Pol PP Kota Jambi, Yan Ismar.
Menyikapi semakin maraknya penjualan Minol ini, pihak Satpol PP kota Jambi akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, apakah jenis minuman tersebut terdaftar atau tidak. "Karena ada beberapa minuman jenis baru yang kita sita. Dan yang sudah kita sita ini akan kita musnahkan," kata Yan Ismar. (cya)