Berstatus Tersangka, Namun Ahmad Dhani Tak Ditahan, Kata Polisi Ini Alasannya

Belum lama ini, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Editor: Suci Rahayu PK
Ahmad Dhani 

TRIBUNJAMBI.COM -- Belum lama ini, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Hal ini setelah ada seseorang yang melaporkan Ahmad Dhani mengenai cuitan sarkastisnya yang di nilai mengandung ujaran kebencian.

Akan tetapi , meski setelah berstatus tersangka dan berkas kasus suda lengkap.

Baca: Saat Diseret Predator Sungai, Saksi Melihat Tangan Hopsah Melambai: Ris Hanya Tertegun Ketakutan

Polisi masih tetap tidak menahan musisi terkenal Indonesia Ini.

Dilansir dari Cumicumi, pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri mengapa tidak menangkap Ahmad Dhani.

“Selama ini kita nggak menahan. Kita akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka dengan koordinasi terlebih dahulu dengan JPU, kapan mereka siap.

dan kita limpahkan tersangka dengan barang bukti ke Kejaksaan,” ucap Kombes Pol Mardiaz Kusin, di Polres Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis (15/2).

Lebih lanjut, Mardiaz menjelaskan alasan Dhani tak ditahan.

Baca: Pria Tuna Rungu Ini Menangis di Hari Pernikahannya. Ternyata Ini yang Dilakukan Calon Istri

Baca: Nenek Ning Penjaga Makam Putri Ayu, Jalankan Tugas Sambil Membaca Ini

“Yang pertama proses penahanan ada waktu, proses pembuktian cukup lama

kita memerlukan ahli-ahli, saksi ahli, forensik yang dilaksanakan di kantor departemen-departemen lain.

sehingga daripada nanti penahanan habis waktu, sehingga harus mengeluarkan tersangka dari tahanan, sehingga kita pilih tidak ditahan,” ungkapnya.

“Penahanan bisa dilakukan apabila tersangka melarikan diri, tersangka mengulangi perbuatan, tersangka menghilangkan barang bukti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved