38 Laporan Masuk ke BPOM, Ternyata Ini Alasan Albothyl Harus Ditarik dari Peredaran

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) meminta kepada masyarakat untuk tidak atau menghentikan penggunaan obat sariawan

Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani
Ilustrasi sariawan 

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) meminta kepada masyarakat untuk tidak atau menghentikan penggunaan obat sariawan bermerek Albothyl.

Kepala BPOM Jambi, Ujang Suprayitna ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).

Baca: GALERI FOTO: Tradisi Melepaskan Burung pada Hari Imlek. Ini Maknanya

Kata dia, selama ini BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan keamanan obat beredar di Indonesia melalui sistem farmakovigilans untuk memastikan bahwa obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.

"Dalam dua tahun terakhir ini, BPOM RI menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan, diantaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession)," kata Ujang, Jumat (16/2).

Untuk obat ini, BPOM RI bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat dan diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).

Baca: FOTO: Perayaan Imlek - Ribuan Umat Konghucu Datangi Kelenteng Shiu San Teng

Baca: VIDEO: Masnah Busyroh Lantik Eselon III & IV di Lingkup Pemerintah Kabupaten Muarojambi

Atas dasar itu, BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama.

BPOM menegaskan, Kepada PT. Pharos Indonesia (produsen Albothyl) dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.

 BPOM menghimbau, bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi sariawan, dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C. Bila sakit berlanjut, masyarakat agar berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan terdekat.

"BPOM RI mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat
tersebut," katanya.

Baca: Albothyl Ditarik dari Peredaran, Ini yang Disarankan BPOM Untuk Pengganti Obat Sariawan

Baca: FOTO: Perayaan Imlek, Gereja St Theresia Adakan Misa Syukur

Baca: GALERI FOTO: Gala Dinner Tahun Baru Imlek di Abadi Suite, Golden Ballroom Berlangsung Meriah

Untuk di Jambi, agen telah melakukan penarikan di sejumlah titik, dan mereka memberikan waktu satu bulan, jika selama satu bulan masih ada ditemukan, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk menindaklanjutinya.

"Kita akan terus memantau proses penarikan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved