Benarkan Edaran BPOM Tentang Albothyl, Ini Penjelasan BPOM Jambi
Menanggapi surat edaran yang dikeluarkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta, mengenai rekomendasi hasil Rapat
Penulis: nisyah | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Chairul Nisyah
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menanggapi surat edaran yang dikeluarkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta, mengenai rekomendasi hasil Rapat kajian aspek keamanan pasca-pemasaran Policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsetrat 36%, pihak BPOM Kota Jambi membenarkannya.
Staf Serlik (Sertifikasi Layanan Informasi Konsumen) BPOM Kota Jambi, Yeni membenarkan tentang ada nya surat terkait produk bermerk albothyl tersebut, Kamis (15/2).
Baca: Apa Beda Avsec dan Security di Bandara? Ini Penjelasan Chief Avsec Bandara Sultan Thaha Jambi
Policresulen merupakan salah satu jenis obat antiseptik dan disinfektan kulit. Biasanya digunakan untuk menghentikan pendarahan lokak atau hemostatik lokal.
Namun, mengenai Policresulen dalam bentuk cairan obat luar konsetrat 36%, Yeni mengatakan saat ini pihak BPOM Kota Jambi belum bisa berbicara banyak. Dikarekan saat ini Kepala BPOM Kota Jambi masih di luar kota.
“Hal ini belum bisa kami publish warningkan,” jelasnya.