Pedagang Agen dan Sub Agen di Pasar Induk Pal X Hanya Tersisa 150, Ini Komentar Sekda
Banyak pedagang agen dan sub agen yang mulai pindah berjualan di Pasar Angso Duo. Sekretaris Daerah Kota Jambi Budidaya
Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Banyak pedagang agen dan sub agen yang mulai pindah berjualan di Pasar Angso Duo. Sekretaris Daerah Kota Jambi Budidaya kepada awak media mengatakan jika ada agen dan sub agen yang pindah ke Pasar Angso Duo, maka mereka harus kembali ke Pasar Induk Pal X.
Budidaya menyebutkan, tidak dibenarkan jika agen dan sub agen berjualan di Pasar Angso Duo pada malam hari. Para agen juga harus melakukan bongkar muat di Pasar Induk Pal X. Namun jika untuk pedagang kecil, maka diperbolehkan untuk memasok barang ke Pasar Angso Duo menggunakan mobil yang lebih kecil atau pick up.
Baca: Pilkada Kota Jambi - Sani Tunjuk Madel jadi Direktur Pemenangan
"Tapi untuk pedagang besar yang menggunakan mobil truk itu tidak dibolehkan lagi masuk ke Angso Duo," katanya Rabu (14/2).
Ia menyebutkan, sesuai kesepakatan para pedagang ikan dan daging diperbolehkan masuk ke Pasar Angso Duo pada pukul 01.00 WIB malam untuk menyusun dagangan. Namun mereka baru boleh berjualan pada pukul 05.00 WIB pagi hari.
"Sesuai kesepakatan kan seperti itu kalau agen dan sub agen tetap di Pasar Induk. Jadi jangan disalahartikan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Disperindag Kota Jambi, Doni Triadi mengatakan berdasarkan aturan yang ada Pasar Angso Duo hanya boleh dibuka untuk transaksi jual beli pada pukul 06.00 pagi. Sementara di atas jam tersebut maka transaksi jual beli hanya boleh dilakukan di Pasar Induk Pal 10.
"Namun atas kesepakatan bersama, disepakati bahwa untuk pengecer boleh berjualan pada pukul 04.00 pagi hari di Angso Duo," katanya.
Baca: Stars and Rabbit Hentak Pendengar Musik Indie Jambi
Baca: Terjebak di Apartemennya yang Terbakar, Lihat Detik-Detik Menegangkan Wanita Muda Selamatkan Diri
Doni mengatakan proses awal berjalan lancar, pedagang dalam jumlah besar juga sudah mengambil barang dari Pasar Induk. Kemudian ada permintaan beberapa pedagang kepada DPRD Kota Jambi, untuk pedagang ikan dan daging diberikan toleransi boleh berjualan di Angso Duo. "Kemudian ini memicu kecemburuan sesama pedagang," katanya.
Doni juga mengatakan bahwa pihak legislatif nantinya juga sudah menjadwalkan akan bertemu dengan eksekutif guna membahas masalah ini lebih lanjut. Pada dasarnya sebut Doni, para agen dan sub agen ini mau bertahan di pasar induk Pal 10.
"Istilahnya pedagang tanpa pembelian juga tidak bisa, maka ini yang akan kita arahkan pembeli dalam jumlah besar harus tetap membeli di Pasar Induk," katanya.
Sementara itu, salah satu agen ayam, Edi mengatakan pedagang Angso Duo yang direlokasikan ke Pasar Induk Pal 10 menuntut janji Pemkot Jambi. Yakni Pasar Induk Pal 10 di buka dari jam 6 sore hingga jam 6 pagi, dan Pasar Angso Duo di buka dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore.
Baca: VIDEO: Baca Santai Sambil Kongkow di Pedestrian Jomblo Lewat Buku dari Perpus Keliling