Dua Hari Pacaran, Pria Ini Memaksa Pacarnya Berhubungan Badan, Hasilnya Malah Seperti Ini

Namun, baru dua hari pacaran, RP sudah berani mengajak kekasihnya untuk berhubungan badan.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Warga Danau Teluk, Kota Jambi, berinisial RP, ditangkap anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. 

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Warga Danau Teluk, Kota Jambi, berinisial RP, ditangkap anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Ia dilaporkan atas dugaan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Herry Manurung, mengatakan pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih.

Namun, baru dua hari pacaran, RP sudah berani mengajak kekasihnya untuk berhubungan badan.

"Ajakan tersebut juga disertai dengan kekerasan. Korban akhirnya melapor ke kita, dan pelaku kemudian kita tangkap," ujar Manurung, Kamis (14/2)

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved