Wow, Ini Jumlah Botol Miras Yang Disita Bea Dan Cukai

Sebanyak 4.530 botol miras tanpa disertai surat-surat, diamankan di Simpang Merlung, Kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ribuan botol minuman keras ilegal berbagai merek, diamankan petugas Bea Cukai Jambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, M Ferry Fadly

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bea Cukai Jambi menyita ribuan botol minuman keras ilegal.

Sebanyak 4.530 botol miras tanpa disertai surat-surat, diamankan di Simpang Merlung, Kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat.

"Minuman-minuman ini diangkut mobil jenis truk fuso hino," jelas Kepala Kantor Bea Dan Cukai Jambi, Duki Rusnadi, saat pers release di kantornya.

"Miras itu tidak dilengkapi dengan pita cukai," ujar Duki Rusnadi.

Kini barang bukti sudah diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi, termasuk seorang pelaku.

BACA Astaga, Bapak Ini Buang Anak di Kebun Sawit, Katanya untuk Efek Jera, Kerap Ambil Duit

BACA Selamat Pagi, Ini 6 Link Pintasan Berita Populer Kemarin, dari CPNS sampai Foto Panas di Merangin

BACA BREAKING NEWS Polri Berduka, Anggota Polsek Jelutung Tewas Tertembak Pelaku Curanmor

BACA BREAKING NEWS Sani-Izi Nomor 1, Fasha-Maulana Nomor 2

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved