Ada Pelaku Persetubuhan dengan Anak di Bungo, Dapat 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kejahatan terhadap anak ini termasuk juga kejahatan persetubuhan dengan anak.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
(Emirates247)
Anak laki-laki korban perkosaan (Ilustrasi). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Kasus pencurian tercatat paling banyak disidangkan Pengadilan Negeri Bungo pada 2017. Hal ini dibenarkan Rizal, Juru Bicara PN Bungo, pada Senin (5/2).

“Total perkara pidana 259 perkara selama 2017 dan kasus pencurian paling bayak 76 perkara,” katanya.

Setelah perkara pencurian ada perkara narkotika sebanyak 68 kasus. “Kasus narkotika pelaku dominan dewasa antara 25 sampai 40 tahun dan vonis paling rendah 20 bulan.

Selanjutnya penganiayaan 20 kasus dan keempat terbanyak kasus kejahatan terhadap anak. Kejahatan terhadap anak ini termasuk juga kejahatan persetubuhan dengan anak.

“Kejahatan persetubuhan dengan anak pidana penjara tertinggi 12 tahun denda Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan. Pidana terendah 5 tahun denda 50 juta apabila tdk dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan,” katanya.

Jumlah perkara tahun ini termasuk lebih sedikit dari 2016. Sebab pada tahun 2016 ada 274 perkara pidana.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved