Kasus Pungli

Dipungli Hingga Angka Jutaan, Pedagang Pasar Bedeng VIII Kayu Aro Mengeluh. Ini Tanggapan Pemkab

Para pedagang di Pasar Bedeng VIII Kayu Aro mengeluhkan adanya pungutan liar (Pungli) untuk sewa kios dan lapak di pasar yang baru

Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Para pedagang di Pasar Bedeng VIII Kayu Aro mengeluhkan adanya pungutan liar (Pungli) untuk sewa kios dan lapak di pasar yang baru dibangun tersebut. Seorang pedagang yang enggan menyebutkan namanya mengatakan adanya perintah menyetor sejumlah uang oleh sekelompok orang agar dirinya dan yang lain bisa bejualan di pasar tersebut. Namun pungutan itu diluar tarif resmi yang ditetapkan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kerinci.

Untuk itu pedagang berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang dalam mengatasinya.  "Iya ada oknum yang minta uang kepada kami. Berulang kali. Besar lebih satu juta, padahal untung kami dak seberapa. Kami berharap ada upaya dari dinas terkait hal ini," ungkapnya kepada sejumlah awak media.

Baca: 2018, Bandara STS Jambi Targetkan 2 Juta Penumpang, Rencanakan Buka Rute Jambi-Bandung

Informasi yang diperoleh Tribun ada beberapa pedagang yang dimintai sejumlah uang. Untuk mendapatkan kios tersebut. 

Sementara itu Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kerinci langsung melakukan pertemuan setelah mendapatkan pengaduan ini. Bidang pasar juga memanggil asosiasi pedagang terkait hal ini. 

Dalam pertemuan tersebut, dua asosiasi Pedagang Pasar Bedeng 8 Kayuaro, Kerinci menyatakan isu yang menyebutkan adanya Pemegang Surat Penetapan Tempat (SPT) dipungut Rp 5 – 10 juta tidaklah benar.

Dua asosiasi yakni, Persatuan Pedagang Keliling Sungaipenuh Kerinci (PPKSKK) dan Persatuan Keluarga Pedagang Belok Balai Sungaipenuh-Kerinci (PKPBBSK) kepada wartawan mengatakan, isu pungutan sebanyak Rp 5 -10 juta tersebut tidak ada terjadi di Pasar Bedeng 8.

Mamak Jan, pengurus Asosiasi PKPBBSK mengukapkan, anggota pedagang yang tergabung dalam PKPBBSK hanya saja membayar uang Retribusi pasar sesuai dengan Perda nomor 21 tahun 2011 tentang pajak daerah dan retribusi.

Baca: Pengurus KONI Kota Jambi Dilantik, Rp 8,8 M Dana Dihibahkan Untuk Porprov

Baca: 97 KK di Merangin Terima SK Kepemilikan Tanah, Warga Tak Khawatir Lagi

“Saya dan masing-masing anggota pedagang hanya membayar Rp 720 ribu/pertahun biaya retribusi ke Diskoperindag Kerinci. Tidak ada sampai jutaan yang diisukan tersebut,” ujarnya kepada wartawan.

Dia mengatakan  pedagang merasa terbantu dengan proses penataan oleh Diskoperindag bidang Pengelolaan Pasar Kerinci. Menurutnya, penetapan dan penataan kios dan lapak oleh Bidang pengelolaan pasar lebih baik dari pengelolaan pasar tahun sebelumnya.

“Kami pedagang mendapatkan kios dan lapak di pasar bedeng 8 sangat terbantu Bidang Pasar yaitu ibuk Maya Novefry, karena tindakannya memang sesuai aturan dan memprioritaskan untuk orang-orang berdagang. Jika ada yang merasa keberatan itu oknum-oknum suka mengadu domba menjelek-jelekan pasar di Kerinci,” tandasnya.

Dalam kesempatan, Kabid Pengelolaan Pasar Diskoperindag Kerinci Maya Novefry ST mengatakan, untuk pemberian kunci kios dan SPT telah sesuai dengan aturan nomor Perda nomor 21 tahun 2011 tentang pajak daerah dan retribusi.

Baca: Selain Tanjakan Emen, 5 Tanjakan Maut Ini Juga Disebut Jalur Neraka yang Telah Makan Banyak Korban

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved