Warga Mandiangin Ini Telah Diburu Polisi Lima Hari, Ternyata Ini yang Terjadi

Warga Mandiangin itu telah lima hari diburu polisi akibat kasus pembunuhan Yanto warga Desa Jelutih

Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
RU (30) tak bisa berkutik saat disergap anggota Satreskrim Polres Sarolangun dan anggota Polsek Mandiangin, pada Kamis (8/2) sore. 

Laporan wartawan Tribun Jambi Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - RU (30) tak bisa berkutik saat disergap anggota Satreskrim Polres Sarolangun dan anggota Polsek Mandiangin, pada Kamis (8/2) sore.

Warga Mandiangin itu telah lima hari diburu polisi akibat kasus pembunuhan Yanto warga Desa Jelutih, Bathin XXIV, Batanghari, Sabtu (3/2).

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kasat Reskrim AKP George Alexander Pakke mengatakan kejadian pembunuhan Yanto terjadi di Desa Talang Serdang. Waktu itu, Sabtu sekira pukul 04.00 korban bersama dua rekannya yaitu MN dan DN datang ke Desa Talang Serdang hendak menjual motor. Ketiganya kemudian istirahat di belakang rumah Jon.

Tak selang lama RU datang dan melihat Yanto sedang tertidur. DN berniat membangunkan Yanto, namun saat Yanto hendak berdiri RU langsung menikamnya. Melihat RU yang lagi kalap, kedua teman Yanto kemudian pergi menghindar. Yanto yang kena tikam lari ke arah belakang rumah AT dan mengambil kayu untuk memukul RU.

"Melihat hal tersebut pelaku (RU) bersembunyi dibalik tembok rumah AT, dan pada saat korban (Yanto) muncul dengan membawa kayu, dari balik tembok pelaku kembali menikam korban di bagian dada," katanya, Jumat (9/2).

Kena tikam dua kali, Yanto masih sempat lari ke arah sisi lain rumah AT, namun ia terjatuh di kubangan air (safety tank). Pelaku yang gelap mata langsung lompat dalam kubangan air tersebut dan kembali menikam Yanto hingga tak berdaya.

BACA Sadap Percakapan Zumi Zola saat OTT, Pengacara Komunikasi dengan Sherrin Tharia

George mengatakan kemarahan RU dipicu rasa dendam, lantaran Yanto pernah mengajak adik RU untuk mencuri di Batanghari, namun aksi pencurian yang dilakukan keduanya tak berjalan mulus, adik RU tertangkap dihajar massa, sementara Yanto melarikan diri.

Lima hari dalam pelarian RU akhirnya ditangkap di Lubuk Linggau, Sumsel. Polisi juga mengamankan barang bukti unit motor Vario warna merah hitam, pakaian korban dan sandal yang diduga milik pelaku, yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Akibat aksi nekatnya, RU diganjar 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved