Suap Ketok Ketok Palu RAPBD Tahun 2018, Berkas Tersangka Limpah ke PN Jambi Hari Ini

"Memang seperti itu. Tapi kan kami belum dapat konfirmasi, kalau soal rencana sidangnya di sini..."

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Gedung Pengadilan Negeri Jambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga orang tersangka kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Tahun 2018 akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Tersangka itu, antara lain Erwan Malik (ERM) selaku Plt Sekda Provinsi Jambi, Saipudin (SAI) selaku Asisten III Pemerintah Provinsi Jambi dan Arvan (ARN) selaku Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Informasi yang dihimpun tribunjambi.com, hari ini jaksa penuntut lembaga anti rasua ini akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi.

"Informasi yang kami terima hari ini," kata sumber tribunjambi.com.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, saat dikonfirmasi, belum berkomentar terkait rencana pelimpahan dan registrasi persidangan ini.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan pihaknya sudah mendapat kabar adanya rencana persidangan ketiga tersangka di Pengadilan Negeri Jambi.

"Memang seperti itu. Tapi kan kami belum dapat konfirmasi, kalau soal rencana sidangnya di sini, kabarnya iya. Tapi kan ndak mungkin kita yang minta. KPK kan punya pertimbangan sendiri," ujarnya, Senin kemarin.

Hingga Selasa siang, belum ada tanda kedatangan pihak jaksa KPK untuk melakukan pelimpahan.

Sejumlah wartawan tampak menunggu di depan Pengadilan Negeri Jambi.

BACA Penelusuran Tribun Kehidupan Pengemis di Bali, Mengejutkan, Sebulan Bisa Rp 9 Juta

BACA Terpidana yang Buron 7 Tahun Tertangkap di Jambi, Ini Lika-liku Proses Hukumnya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved