Pemkot Sungai Penuh Harus Bayar Rp6 Miliar Untuk Dapatkan PDAM
Penyerahan aset Kerinci ke Pemkot Sungai Penuh terus berjalan. Namun tentu tidak semua aset bisa diserahkan dengan mudah tanpa
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Penyerahan asset Kerinci ke Pemkot Sungai Penuh terus berjalan. Namun tentu tidak semua aset bisa diserahkan dengan mudah tanpa melalui prosedur. Bahkan untuk aset PDAM Tirta Sakti yang ada di Sungai Penuh untuk penyerahannya harus ada perubahan bayar kompensasi.
Kepala bidang Aset BPKAD Kerinci, Apdel Risurdita mengatakan PDAM Tirta Sakti milik Kerinci yang ada di Sungai Penuh akan diserahkan, namun sesuai perjanjian harus diberikan terlebih dahulu kompensasi sebesar Rp6 miliar.
"Aset diserahkan secara keseluruhan. Mulai bangunan inStalasi di Sungai Penuh, pegawainya, MoU serahterima akan dilakukan pada 7 Februari 2018," katanya Senin (5/2).
Baca: VIDEO: Warga 3 Desa di Muaro Jambi Tagih Janji Bupati Akan Selesaikan Masalah Desa Mereka
Kendati aset PDAM diserahkan ke Sungai penuh, bukan berarti bisa langsung menggunakan. Karena sebelum nilai kompensasi Rp6 miliar diserahkan baru bisa dilakukan penyerahan secara keseluruhan. "Bangunan sebagai agunan, setelah dibayar kompensasi baru kita lepas. Kita pinjam pakaikan untuk sementara, menunggu dianggarkan di APBD Kota Sungai Penuh pada 2018," jelasnya.
Sebelumnya Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) turun ke Kerinci untuk menghitung jumlah nilai asset PDAM yang akan diserahkan ke Kota Sungaipenuh. Kepala BPKAD Kerinci, Jarizal Hatmi mengatakan rencana dalam waktu dekat akan ada serah terima aset PDAM yang ada di Sungaipenuh ke Pemerintah Kota Sungaipenuh, penyerahan ini difasilitasi oleh BPKP.
"BPKP sudah turun mereka akan menghitung nilai asset PDAM yang ada di Sungaipenuh untuk diserahkan ke Kota, aset berupa pipa PDAM termasuk intalasi yang ada semuanya akan dihitung termasuk personil yang ada di Sungaipenuh, BPKP akan bekerja bersama tim yang ada," ujarnya
Dikatakan Jarizal, untuk data sebenarnya Pemerintah Kerinci punya data karena tercatat di bagian Asset tapi kota mau menerima atau tidak, maka dihadirkanlah BPKP sebagai penengah. Dia menambahkan Kantor Pusat PDAM tirta Sakti tetap milik Pemkab Kerinci. Kecuali Kota Sungai Penuh bersedia membayar konpensasi.
Baca: Kisah Perselingkuhan Hotman Paris & Meriam Bellina yang Lama Terpendam, Penuh Drama dan Kegilaan
Baca: Akibat Rajin Berhubungan Intim, Remaja Ini Syok Saat Dokter Perlihatkan Benda Asing di Perutnya
"Tak semuanya diserahkan, seperti Kantor Pusat PDAM di Sungai Penuh. Kalau kota mau ya, ganti rugi dulu dengan kompensasi, karena didaerah lain hasil study banding kita yang kasusnya sama dengan kerinci juga bayar ganti rugi," terangnya
Sedangkan aset PDAM yang akan diserahkan bukan hanya berupa seperti pipa yang ada didalam tanah, tapi personil PDAM yang ada di Sungaipenuh. "Jadi masalah apa bila personil diserahkan, sementara Kota Sungaipenuh tidak punya PDAM," pungkasnya.