Nah, 29 PNS dan Tenaga Kontrak Kena Razia, Ini yang Terjadi Kemudian

"Dan selalu kita koreksi agar penertiban seterusnya lebih efektif lagi," ujar Taufik.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Anggota Satpol PP Kabupaten Tebo mendata dan menertibkan 29 orang aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak yang terlambat 'ngantor', pada Senin (5/2). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono

TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Anggota Satpol PP Kabupaten Tebo mendata dan menertibkan 29 orang aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak yang terlambat 'ngantor', pada Senin (5/2).

" Khusus untuk data ASN, akan kita serahkan kepada BKPSDM agar nantinya diberikan teguran kedisiplinan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010," ujar Taufik Khaldy, Kepala Satpol PP Kabupaten Tebo.

Sementara itu, untuk tenaga atau pegawai kontrak yang terjaring, datanya akan diserahkan ke OPD masing-masing.

"Nanti OPD masing-masing yang memberikan sanksi tegas kepada tenaga kontraknya. Bagi anggota kita yang terjaring, akan kita tindak sesuai aturan kantor mengenai kedisiplinan,dan hari ini anggota kita berkurang yang terjaring. Minggu lalu empat orang anggota kita yang terjaring hari ini hanya satu orangm," katanya.

Menurut Kasat, penertiban ASN ini tetap dilakukan setiap minggu. "Dan selalu kita koreksi agar penertiban seterusnya lebih efektif lagi," ujar Taufik.

Pada minggu pertama Februari, Satpol PP masih memfokuskan kedisiplinan ASN dan tenaga kontrak di Pemda Tebo.

"Razia ini merupakan tindak lanjut dari surat bupati tentang kedisiplinan ASN," ujar kasat.

BACA Selamat Pagi, Ini 6 Link Pintasan Berita Populer Dibaca pada Minggu

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved