Konflik di Pamenang, PT KDA Bayar Rp 200 Juta
Konflik antara warga Desa Empang Benao, Kecamatan Pamenang dengan PT Krisna Duta Agrindo (KDA) yang bergulir sejak 1995
Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Konflik antara warga Desa Empang Benao, Kecamatan Pamenang dengan PT Krisna Duta Agrindo (KDA) yang bergulir sejak 1995 lalu akhirnya terselesaikan.
Itu setelah pihak PT KDA sepakat membayar ganti rugi sebesar Rp 200 juta kepada Desa Empang Benao.
Kesepakatan tersebut tertuang setelah dilakukan mediasi oleh Pemkab Merangin di ruang rapat Bupati Merangin, Senin (5/2).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Al Haris dihadiri oleh pihak PT KDA, perwakilan masyarakat Empang Benao dan pihak terkait.
Pantauan Tribun, mediasi yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wib, berlangsung alot.
Kedua pihak yang bertikai sempat ngotot dengan pendirian masing-masing.
Namun setelah dijelaskan, akhirnya kedua belah pihak sepakat.
Tuntutan warga Desa Empang Benao dipenuhi oleh pihak PT KDA yakni memberikan bantuan sosial kepada Desa Empang Benao sebesar Rp 200 juta.
Selain itu pihak perusahaan juga akan melakukan perawatan jalan dari Desa Benao menuju PT KDA.
Perusahaan juga akan merekrut pegawai dari warga Empang Benao dan beberapa poin lainnya.
Kesepakatan tersebut ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh Pemkab Merangin, dan pihak terkait.
Dan kesempatan itu akan disampaikan kepada masyarakat dengan memotong seekor korban yang akan dilaksanakan pada 11 Februari nanti.
Bupati Merangin, Al Haris dikonfirmasi mengatakan, pemkab berusaha mencari solusi yang terbaik terkait konflik yang terjadi.
Apa lagi sebutnya persoalan ini pada tahun 2000 lalu pernah dimediasi namun tidak selesai.