DPO Kejati Jambi Ini Bersembunyi di Belakang Rumah Saat Ditangkap
Upaya penangkapan terhadap Terpidanan Adnan Bin Ugut (42) sempat berlangsung alot.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Upaya penangkapan terhadap Terpidanan Adnan Bin Ugut (42) sempat berlangsung alot.
Pasalnya informasi akan ditangkapnya terpidana kasus korupsi yang buron selama tujuh tahun ini bocor.
Seperti disampaikan Dedi Susanto, Kasi Penkum Kejati Jambi saat dikonfirmasi pada Senin (5/2/2018) malam.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tempat terpidana berada, namun tidak ditemukan.
Informasi warga menyebutkan Adnan kabur dengan menggunakan sepeda motor menuju arah Kabupaten Tanjab Timur.
Setelah dilakukan pengejaran akhirnya berhasil ditemukan di rumahnya.
"Dia sembunyi di belakang rumah. Ketahuan akhirnya tidak bisa ke mana-mana dan langsung diamankan," kata Dedi Susanto.
Setelah berhasil diamankan terdakwa lantas dibawa ke Kejati Jambi sore itu juga.
"Selanjutnya akan kita eksekusi ke Lapas Kelas IIA Jambi," kata Dedi.
Adnan bin Ugut (42) merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Papan Merek dan pembuatan Pondok kerja Program dinas Kehutanan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2008.
Dalam pelaksanaan pengadaan senilai Rp 98 Juta itu terdapat indikasi pelaggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara Rp 34 Juta.
Hasil putusan pengadilan Negeri Jambi tahun 2010 lalu memvonis terdakwa pidana penjara selama satu tahun.
Dalam perjalanan banding perkara, Putusan Banding di Pegadilan Tinggi memperkuat putusan sebelumnya.
Namun saat akan dieksekusi Adnan kabur dan menghilang selama 7 tahun lamanya hingga berhasil diamankan Senin sore kemarin. (Dnu)