Divonis di PN Jambi, Terdakwa Penipuan CPNS Minta Ditahan di LP Cipinang
Matraman Delas, Terdakwa kasus penipuan Calo Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ajukan permohonan pemindahan penahanan.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Matraman Delas, terdakwa kasus penipuan Calo Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ajukan permohonan pemindahan penahanan.
Ini disampaikan terdakwa usai mendegarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin (5/2/2018).
"Mohon izin yang mulia bagaimana soal permohonan pemindahan penahanan ke Cipinang?" tanya terdakwa.
Namun majelis hakim yang diketuai Ledis Meriana Bakara mengatakan hal ini bukan wewenang majelis hakim.
"Itu nantinya adalah koordinasi Lapas Jambi dengan Jakarta," kata Ketua Majelis Hakim, Ledis.
Sebelumnya terdakwa sempat mengajukan permohonan pemindahan tahanan dari Lapas Kelas IIA Jambi agar ia nantinya menjalani masa hukumannya di LP Cipinang.
Dengan alasan saat ini keluarga terdakwa sudah pindah domisili di Jakarta.
Dalam persidangan itu terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam pasal 378 KUHP.
"Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun" sebut ketua majelis hakim membacakan putusan.
Namun terkait putusan itu, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
"Silahkan pikir-pikir, saudara punya waktu tujuh hari," sebut Ledis.
Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan itu juga mengatakan masih pikir-pikir juga.
Namun soal kerugian korban kata Jaksa Yusmiati bisa diajukan melalui perdata.
"Terdakwa tidak bayar kerugian , jika korban ingin menuntut kerugian ada jalur perdata," beber Yusma. (Dnu)