HOD Finance dan HRD PT REKI Dipolisikan. Buntut 3 Bulan Gaji Tak Dibayar

HOD Finance dan HRD PT REKI, Agung Purbosasongko (38) dilaporkan ke polisi, karena diduga melakulan penggelapan gaji. Laporan dibuat

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/AWANG AZHARI
Ilustrasi melapor 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - HOD Finance dan HRD PT REKI, Agung Purbosasongko (38) dilaporkan ke polisi, karena diduga melakulan penggelapan gaji. Laporan dibuat Selasa (30/1) lalu di Mapolda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi ketika dikonfirmasi mengiyakan adanya laporan tersebut. Menurutnya, penyidik akan mendalami laporan yang dibuat pelapor yaitu  Nazli (47), Manajer Bisnis yang telah dibebastugaskan oleh PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI).

"Laporannya sedang didalami," sebut Kuswahyudi, beberapa hari lalu.

Baca: Wanita Penabrak Anaknya Kabur, Pria Ini Imbau Datang Untuk Minta Maaf. Ini Ciri-ciri Pelaku

Dalam laporannya, Nazli melaporkan Agung Purbosangsoko (38), HOD Finance dan HRD PT REKI dengan tuduhan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHPidana  berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-27/I/2018/SPKT-A/Polda Jambi. Fokus laporannya soal gaji selama tiga bulan pada tahun 2017 yang belum dia terima sampai sekarang. Gaji tiga bulan itu terhitung sejak Juni, Juli dan Agustus 2017.

“Saya cek di bagian keuangan, slipnya ada tetapi gajinya belum saya terima,” sebut Nazli.

Menurut Nazli, gajinya tak dibayar gara-gara laporannya pada 28 Mei 2017. Selaku Manager PT REKI, Desnat melaporkan lenyapnya 54 batang itu ke Polsek Bajubang. Belakangan, kayu 54 batang yang sempat hilang itu tiba-tiba muncul dan dihadirkan kembali oleh Sutoyo sehingga barang tangkapan itu kembali utuh sebanyak 278 batang.

                                                
Berdasarkan keterangan Gibsy Sitorus (saksi yg memuat dan membongkar kayu  ilegal) kepada Desnat,bahwa dia diarahkan Oleh Adam Azis (terlapor) untuk memberikan keterangan palsu di Polsek Bajubang.

“Sutoyo dan Gibsy itu kan tim pengamanan di bawah tanggung jawab Adam Azis,” tutur Desnat.

Pada 22 Agustus 2017 Dinaskertrans Provinsi Jambi telah memerintahkan Pimpinan Perusahaan PT REKI agar membayar dua bulan gaji Desnat, terhitung Juni dan Juli 2017. Perintah ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Nomor 381/SPT/DISNAKERTRANS-3.I/2017 tertanggal 21 Juli 2017.

Baca: Telkom Dapat Teguran Keras dari Warganet KarenaTampilkan Ikon Media Sosial Reddit di Baliho

Baca: ASTAGA! Bocah 5 Tahun Diikat dan Dibakar Wajahnya oleh Ibu dan Bibinya, Diduga Kerasukan Iblis

Perintah itu diminta segera dibayarkan selambat-lambatnya seminggu setelah menerima nota pemeriksaan. Namun perintah Disnakertrans itu diabaikan oleh PT REKI. Hingga akhirnya Desnat melaporkan ke Polda Jambi.

“Perintah Disnakertrans saja diabaikan. Makanya, saya tempuh jalur hukum,” tutur Nazli.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved