Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi Masih Pikir-pikir

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi masih pikir-pikir untuk

Editor: ridwan
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN
18102017_rosmansyah 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi masih pikir-pikir untuk menerima ataukah mengajukan kasasi terkait putusan banding terdakwa Rosmansyah yang dinilai meringankan.

Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Dedy Susanto saat dikonfirmasi pada Jumat (2/2). "Kan ada masa pikir-pikir selama tujuh hari, hari ini terakhir. Putusannya sudah kita terima, tapi masih pikir-pikir," kata Dedi Dikonfirmasi awak media.

Seperti diketahui Rosmansyah terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimtek (Bimbingan Teknis) di DPRD Kota Jambi Priode 2009-2014. Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) kenyatakan menerima gugatan terdakwa.

Dalam putusan banding, dilaksanakan oleh majelis hakim PT diketuai Agus Jumardi, dan Hakim Anggota I, Aronta, dan Hakim Anggota II, Sunardi.

Pada intinya PT menyatakan menerima pengajuan banding terdakwa dan mengadili sendiri. Pada putusan itu Ia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

PT juga menghukum terdakwa Rosmansyah untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar. Serta memperhitungkan uang yang sudah dikembalikan terdakwa Rp 450 Juta. Sehingga sisanya Rp 1,4 miliar.

Putusan ini lebih rendah satu tahun dibandingkan vonis pada pengadilan sebelumnya yakni enam tahun penjara. "Termasuk putusan banding Wulandari terdakwa kasus dugaan korupsi alkes masih pikir-pikir," katanya.
"Kalau untuk terdakwa baik Rosmansyah maupun wulandari kita belum tahu. Kalau tidak ada tanggapan berarti mereka menerima,"pungkas Dedi Susanto. (dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved