12.845 Calon Jemaah Umroh Diduga Tertipu, Nominalnya Sampai Miliaran, Kasus First Travel Kedua?
Tentunya publik masih belum lupa dengan kasus penipuan jemaah yang dilakukan First Travel. Belum lama kasus itu berhasil
TRIBUNJAMBI.COM - Tentunya publik masih belum lupa dengan kasus penipuan jemaah yang dilakukan First Travel.
Belum lama kasus itu berhasil terungkap, kini muncul lagi penipuan serupa.
Kali ini kasus tersebut terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Sekitar 12.845 jemaah umroh diduga tertipu oleh PT Solusi Balad Lumampah (SBL).
Baca: Netizen Nyinyirin Postingannya, Jawaban Roro Fitria Ini Tetap Bikin Adem Hati
Dua orang dari perusahaan penyelenggara ibadah haji plus dan umrah tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat atas tuduhan penipuan dan pencucian uang penyelenggaraan haji.
Keduanya adalah direksi Aom Juang Wibowo dan staf Ery Ramdani.
Mereka dijerat Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji, Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan Pasal 2 auay 1 huruf r dan z juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca: 5 Foto Pedangdut Pas Masih Alay, Nella Kharisma vs Via Vallen Menawan Sejak Masih Polos
Tribunstyle melansir dari Tribun Jabar, "Kami telah menetapkan dua tersangka dari perusahaan penyelenggara umrah dan haji plus PT SBL karena melakukan penipuan pada calon jemaah umrah sebanyak 12.845 orang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (30/1/2018).
Sebelumnya, polisi sempat menerima keluhan dari calon jemaah yang telah membayar biaya umrah pada perusahaan tersebut.
Namun, setelah lama menanti, mereka tak kunjung berangkat.
Baca: Nyanyikan Lagu Perfect Versi Koplo, Via Vallen Naik Trending Topik di YouTube
Selanjutnya, polisi pun menyelidiki keluhan tersebut.