Soal Pembayaran Zakat, Al Haris Tak Ingin OPD Seperti Tahun 2017
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin diminta tertib bayar zakat melalui Baznas.
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin diminta tertib bayar zakat melalui Baznas. Hal itu ditegaskan oleh Bupati Merangin, Al Haris saat menyalurkan beasiswa kepada anak kurang mampu di kantor Baznas Merangin, Jumat (26/1) lalu.
Bupati mengatakan, pada 2017 lalu beberapa OPD banyak yang enggan mengeluarkan zakatnya. Untuk itu pada 2018 dirinya tak ingin hal seperti itu terulang kembali.
Disampaikannya, Baznas sebagai lembaga menerima, mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya. Sehingga Infak yang khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Merangin, berkewajiban menyetor pendapatannya kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Merangin.
Baca: Ingin Melihat Proses Terjadinya Gerhana Bulan 31 Januari? Simak Jadwal Hingga Jam Puncaknya
“Harapan saya adalah, saya ingin tidak adalagi Pejabat (PNS, red) yang mempunyai gaji yang cukup, dan tidak mendarmakan zakatnya kepada baznas,” ungkapnya.
Melalui Baznas ujarnya, penyaluran zakat lebih jelas, lebih terukur. Sebab orang yang diberikan bantuan tersebut sangat jelas.
“Sekolahnya jelas, dari mana keluarganya, seperti apa kehidupannya, kan sudah jelas. Tidak ada alasan tidak mengeluarkan zakat,” ujarnya.
Dikatakannya, kedepan jika semakin banyak orang memberikan zakatnya melalui Baznas, maka semakin banyak orang-orang yang kurang mampu akan terlayani.
“Kita beri bantuan kepada mereka, mulai dari mahasiswa, madrasah dan sebagainya. Termasuk juga orang-orang miskin,” katanya.
Selanjutnya, pada penyaluran zakat yang berbentuk pemberian beasiswa kepada anak-anak kurang mampu. Jumlah anak yang mendapatkan beasiswa sebanyak 259 orang.
Baca: Lebih Seminggu Diresmikan, Pasar Rakyat Masih Kosong
Baca: Jelang Gerhana Bulan Total 31 Januari, Indonesia Termasuk Wilayah yang Dapat Melihat Fenomena Ini
“Dari mulai anak SD, Madrasah (MIN/MIS, MTS, MAS), SMP, SMA dan SMK hingga mahasiswa. Dengan total dananya sebesar Rp 97 juta,” pungkasnya.
Sebelumnya, Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan kabupaten Merangin di-warning, karena belum mengeluarkan zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).