Berkas Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengerukan Alur Sungai Batanghari Rampung

Proses pemberkasan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengerukan jalur pelayaran pelabuhan Talang Duku tahun anggaran 2011

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/DEDINURDIN
Ilustrasi berkas kasus korupsi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Proses pemberkasan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengerukan jalur pelayaran pelabuhan Talang Duku tahun anggaran 2011 dinyatakan rampung.

Dalam waktu dekat berkas kedua tersangka Toha Mariyono dan Arif Hidayat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Hal ini disampaikan Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jambi, Imran Yusuf saat dikonfirmasi awak media Minggu (28/1).

Baca: DUH! Gagal Diusung Fadli Sudria dan Tafyani Minta Uang Survei Dikembalikan. SegIni Besarannya

“Berkas sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi. Saat ini masih menantikan Asisten Pidana Kusus (Aspsidsus) setelah itu langsung ke PN,” katanya.

Saat ditanya kapan akan dilakukan pelimpahan, Imran memastikan akan dilakukan dalam waktu satu minggu ini.

"Sudah rampung, mudah-mudahan dalam satu minggu ini bisa segera," sambungnya.

Toha Maryono dan Arif sebelummya sempat buron selama tujuh tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Namun pada Oktober 2017 lalu keduanya berhasil diamankan tim intel Kejati Jambi dalam waktu berselang satu minggu.

Baik Toha maupun Arif ditangkap di persembunyiannya di Kota Bandung.

Dalam kasus ini Toha merupakan rekanan sementara Arif merupakan konsultan dalam proyek pengerukan alur Sungai Batang Hari.

Baca: Burungnya Berhasil Jadi Pemenang, Pemilik Enggan Sebutkan Nama

Baca: Stok di Jambi Saat Ini Capai 1.000 Ton, Harga Sempat Melonjak Efek Kelangkaan Beras di Jakarta

Dalam kasus ini sedikitnya sudah enam orang diamankan. empat diantaranya sudah dieksekusi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved