Munculnya Nama SBY Hingga Gamawan Fauzi pada Sidang Setya Novanto, Ini Fakta Lainnya
Berbagai fakta menarik muncul selama persidangan untuk terdakwa Setya Novanto. Beberapa saksi yang dihadirkan jaksa
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Berbagai fakta menarik muncul selama persidangan untuk terdakwa Setya Novanto.
Beberapa saksi yang dihadirkan jaksa yakni, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Irman.
Baca: Dua Tahun Tinggal dengan Mayat di Kamar Mandi, Sekeluarga Tak Ada yang Tahu
Kemudian, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir dan pengusaha Yusnan Solihin.
Berikut beberapa fakta persidangan yang terungkap:
Munculnya nama SBY
Dalam persidangan, Mirwan Amir mengatakan bahwa ia pernah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan proyek pengadaan e-KTP.
Baca: Photo Shoot Pakai Kursi Kondangan Ala Wonogiri, Model Cilik Korea Lee Eun Chae Bikin Geger
Baca: India Rusuh Karena Film Kontroversial Diputar di Bioskop, Ini Filmnya
Menurut Mirwan, saat itu ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.
Namun, menurut Mirwan, saat itu SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung. Alasannya, karena saat itu menjelang pelaksaan pemilihan kepala daerah.
Baca: Duda Dua Anak Sedih Anaknya Sakit Panggil-panggil Ibunya yang Asik Selingkuh di Hongkong
Novanto bertemu Andi dan Mirwan
Mirwan Amir akhirnya mengakui bahwa ia pernah bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.