Imigrasi Kerinci Terapkan Permohonan Paspor Online

"Ini untuk memperbaiki sistem pelayanan paspor agar lebih baik. Selama ini diketahui antrean permohonan..."

Penulis: hendri dede | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/EKO PRASETYO
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendridede Putra

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Kantor Imigrasi Kelas III Kabupaten Kerinci mulai menerapkan sistem permohonan antrian pembuatan paspor secara online, sejak Jumat (26/1).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Azhar, mengatakan aplikasi dengan online ini untuk mempermudah pelayanan paspor bagi masyarakat. Kini antrean permohonan paspor bisa diakses online.

Dia mengatakan antrean permohonan paspor online ini bisa diakses lewat ponsel pintar berbasis android. Pengguna nantinya harus mengunduh aplikasi bernama 'antrean paspor'.

Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon bisa mengisi data yang diperlukan. Kemudian pemohon akan mendapatkan hari dan waktu yang ditentukan oleh sistem imigrasi tentang pengurusan paspor di kantor imigrasi yang bersangkutan.

"Ini untuk memperbaiki sistem pelayanan paspor agar lebih baik. Selama ini diketahui antrean permohonan paspor selalu menumpuk bahkan bisa menunggu sampai berjam-jam," katanya usai upacara di kantor Imigrasi.

Azhar mengatakan kelebihan dari aplikasi ini adalah pemohon akan diberikan informasi mengenai hari dan waktu yang jelas. Sehingga pemohon bisa lebih leluasa dalam memanfaatkan waktu yang telah disediakan. Nantinya akan ada waktu dan tanggal untuk datang ke kantor your imigrasi.

Sistem di kantor imigrasi itu nantinya yang akan menentukan waktu yang jelas bagi pemohon. Setiap harinya antrean pemohon pun akan dibatasi sesuai kapasitas dari Kantor Imigrasi.
"Sehari sekitar 40 pemohon nantinya, " katanya

Sedangkan cara akses permohonan antrean Paspor Online, pertama yang perlu dilakukan oleh pemohon paspor lewat online adalah mengunduh aplikasi 'Antrian Paspor' di Play Store handphone android. Setelah itu, pemohon dapat mengklik aplikasi tersebut dan dapat melihat halaman masuk, persyaratan dan panduan serta cara pemakaian.

Di tombol pertama, ada halaman masuk yang berfungsi bagi user yang ingin mendaftar dan sudah terdaftar. Kedua, ada bagian pesyaratan yang memuat mengenai informasi tentang pembuatan paspor bagi mereka yang belum mengetahui. Ketiga, ada bagian panduan dan cara persyaratan befungsi sebagai informasi mengenai penggunaan aplikasi antrean online ini.

Selanjutnya, pemohon diharuskan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu agar bisa mengakses permohonan antrean online ini. Setelah itu, pemohon harus mengisi data pribadi dari mulai username hingga nomor induk kependudukan.

Setelah semuanya terisi maka pemohon telah berhasil dan akan melalui proses validisi. User pun secara resmi telah terdaftar dalam aplikasi ini. Bagi yang telah selesai melakukan pendaftaran, user dapat masuk dan mengisi kolom username dan password.

"Jadi saat permohonan syaratnya masih seperti biasa. Hanya pendaftaran untuk ke imigrasi pakai sistem online," jelansya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved