Wanita Cantik Jual Suami di Grup FB, Fakta Dibaliknya Ngeri, Layani 'Threesome' Juga

VR (24), wanita cantik asal Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya, Jawa Timur, harus menjadi pesakitan di Unit Perlindungan

Editor: Suci Rahayu PK
Surya/Fathkul Alamy
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menunjukkan pelaku VR yang menjual suaminya saat gelar kasus di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (23/1/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - VR (24), wanita cantik asal Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya, Jawa Timur, harus menjadi pesakitan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ia menjadi tersangka perdagangan orang setelah terbukti menjual suaminya sendiri, MR (24), dalam bisnis prostitusi dengan layanan seks threesome kepada pria hidung belang.

Baca: Usai Berhubungan Badan, Wanita Cantik Ini Dijerat Tali Tas, Rupanya Ini Motif Pelaku

Dalam menjalankan aksinya, VR mengunggah foto suami dan dirinya ke grup sosial media (medsos) Facebook (FB).

Melalui grup FB, pelaku menawarkan suami dan dirinya kepada pria hidung belang bisa melayani hubungan badan secara bertiga (threesome).

Baca: FOTO: Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku, Sudah Tahukah Anda?

Setelah pelaku mengunggah foto dirinya dan suami di grup FB, akhirnya ada pria hidung belang yang mengajak kencan di hotel pada Senin (22/1/2018).

Setelah disepakati harga booking, akhirnya VR dan suaminya berangkat ke salah satu hotel yang berlokasi di Surabaya pusat.

"Kami menangkap pelaku saat berada di hotel bersama tamu yang memesannya. Tersangka seorang wanita, dan mengajak suaminya bermain seks bertiga," sebut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (23/1/2018).

Baca: Tengkorak Bayinya Pecah saat Dilahirkan, Ibu Ini Sebut Permintaan Maaf Rumah Sakit Tak Berharga

Kepada petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, VR mengaku sudah empat kali melayani tamu.

Rudi menjelaskan, pelaku akan dijerat tindak pidana perdagangan orang atau mempermudah perbuatan cabul sesuai dalam pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO.

Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan.

Baca: Undang Dua Tokoh ini di Live Mata Najwa, Netizen Tiba-tiba Malas Nonton, Maaf ya Mbak Nana

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan memastikan tersangka VR lah yang menjual suaminya seharga Rp 500 ribu sekali kencan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved