FOTO: Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku, Sudah Tahukah Anda?
Ada aturan baru yang diterapkan dalam berlalu lintas. Kalau biasanya belok kiri dipersilakan langsung jalan, sekarang
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada aturan baru yang diterapkan dalam berlalu lintas. Kalau biasanya belok kiri dipersilakan langsung jalan, sekarang Anda mesti lihat-lihat dulu rambu-rambu yang terdapat di sana.
Hal ini disampaikan Divisi Humas Polri melalui laman facebook, Rabu (24/1/18).

Dalam postingan tersebut tertulis, "Bagi pengendara motor atau mobil mulai sekarang sebaiknya tidak langsung belok kiri ketika melewati persimpangan, lihat terlebih dahulu ada rambu atau imbauan untuk langsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala."
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat 3, yang barbunyi, "pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas".
Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 43 Tahun 1993 pasal 59 ayat 3, yang berbunyi "pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri."
Pada postingan tersebut juga ditambahkan, "Bagi mitra humas yang sedang berkendara diimbau untuk selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada".
Postingan ini sontak mengundang komentar dari warganet. Komentar tersebut ada yang positif dan negatif.
Akun Nicolas Lekatompessy yang berkomentar, "Masih banyak yg ga paham, beda UU 1993 sama 2009 katanya sama aja. Polisi harus terus sosialisasi. Kalo ga nanti jadi ribut waktu ditilang."
Lain lagi dengan akun Fazlur Rahman. "UU RI No 22 thn 2009: '... kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.' Mohon diberi penjelasan maksud dari rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, yg seperti apa? Terima kasih."
"9 th yg lalu. baru diberlakukan sekarang. bagi org bodoh kayak saya terdengar aneh," tulis akun M Hamdan Ramdani.
Akun Zaenal Arifin justru berkomentar unik. "Naik delman istimewa aja.. duduk di muka, duduk di samping pak kusir yg sedang bekerja mengendarai kuda supaya baik jalannya..tak tik tuk tik tak tik tuk tik tak tik tuk suara sepatu kuda..," tulisnya.
Nah, bagaimana menurut Anda? Apa Anda sudah tahu peraturan ini? Siap menerapkannya?
(cre)