KPK Perpanjang Masa Tahanan Supriyono, Apa Langkah Penyidik KPK?
Makaroda mengatakan untuk perpanjangan masa tahanan pihaknya sudah menerima pengajuan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi, ke Pengadilan Negeri Jambi.
Hal itu dibenarkan Kepala Pengadilan Negeri Jambi (PN) melalui humas Makaroda Hafat, Kamis (25/1/2018).
Makaroda mengatakan untuk perpanjangan masa tahanan pihaknya sudah menerima pengajuan permohonan dari penyidik.
"Memang ada pegajuan permohonan perpanjangan masa penahanan. Sudah kita terima satu minggu lalu," kata Makaroda.
Pengadilan Negeri Jambi juga sudah mengirimkan kembali tanggapan ke KPK.
"Sudah kita kirimkan lagi, masa penahanannya berakhir tanggal 28 (Januari; red) dan sudah di perpanjang kembali selama satu bulan sampai dengan 26 Februari 2018," katanya, Kamis (25/1).
Dia tidak mengetahui secara pasti alasan perpanjangan penahanan. Namun, menurut Makaroda, bisa jadi ada alasan penyidikan yang belum selesai.
"Mugkin masih ada penyidikan lebih lanjut untuk Supriono. Itu wewenangnya penyidik," ujarnya.
Seperti diketahui, Supriyono merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka pasca OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK terkait kasus Suap Ketuk Palu Pengesahan RAPBD Tahun 2018.