Kurir Sabu Asal Rokan Kena Tuntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

"...perbuatan melawan hukum yakni dengan menguasai narkoba golongan I bukan tanaman,"

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi sidang. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Muhammad Badarudin (46), warga Kabupaten Rokan, Riau, mendapat tuntutan penjara 12 tahun. Itu terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (23/1/2018), Jaksa Penuntut Umum Diah membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ledis Meriana Makara.

Terdakwa yang mengenakan rompi tahanan warna oranye, mendengarkan pembacaan tuntutan.

"Terdakwa Muhammad Badarudin terbukti bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan menguasai narkoba golongan I bukan tanaman," kata Diah.

Dakwaan itu sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara selama 12 tahun, terdakwa juga dikenakan denda atas temuan barang bukti sabu seberat 398,2 gram.

BACA Di Indonesia Tidak Tenar, Siapa Sangka Perempuan ini Masuk Daftar 50 Wanita Tercantik Dunia

"Denda sebanyak Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," sebutnya.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa mengatakan masih akan mempersiapkan pembelaan.

Muhammad Badarudin ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada 5 November 2017.

Dia diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Jambi-Pekanbaru, di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 398,2 gram sabu dari mobil Toyota Avanza warna hitam yang dikendarainya.

Hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, barang bukti itu dibawa terdakwa dari Riau menuju Merlung, Kabupaten Tanjab Barat.

BACA 4 Artis Cantik ini Disebut Tak Perawan Walau Belum Menikah, No 3 Mantan Pacar yang Ungkapkan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved