KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru Terkait 'Uang Ketok' APBD Jambi 2018
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memastikan belum mendapatkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi.
"Kami belum bicara soal tersangka baru kalau tersangka masih sama setelah proses tangkap tangan kami lakukan ada empat tersangka," ungkap juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).
Febri mengungkapkan bahwa dalam penyidikan kasus tersebut penyidik menemukan informasi baru. Pihaknya memeriksa Zumi Zola untuk mendalami informasi ini.
"Jadi, pemeriksaan Gubernur Jambi dalam konteks pengembangan perkara ini di tingkat penyidikan karena ada beberapa informasi dan fakta-fakta yang perlu kami klarifikasi lebih lanjut," tambah Febri.
Penyidik KPK masih meneliti fakta-fakta lain serta informasi-informasi lain yang berkembang dalam kasus tersebut terkait dengan pemanggilan Zumi Zola.
Baca: Terduga Penembak Fernando Wowor Pengawal Pribadi Prabowo Ternyata Pernah Ajudan Komandan Brimob
"Karena belum dalam tahap penyidikan, kami belum bisa bicara banyak terkait dengan proses hari ini," tegas Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Baca: Zumi Zola Ngaku Tidak Tahu Bakal Ada Tersangka Baru Terkait Uang Ketok APBD Jambi 2018
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca: Briptu AR, Penembak Fernando Wowor, Luka Parah di Wajah Terutama Bagian Ini
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas perkara ini, setidaknya penyidik telah memeriksa 49 saksi mereka berasal dari unsur anggota DPRD Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Staf dan PNS di pemprov Jambi, swasta dan lainnya. (Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi)