Polisi Bersenjata Lengkap Bekuk Satu Bandar Narkoba di Tebo
IS berusaha melarikan diri dari kepungan petugas, namun anggota yang bersenjata lengkap berhasil mengejar pelaku.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Seorang bandar narkoba berinisial IS (35) warga Jalan Lesmana Unit I Kecamatan Rimbo bujang Kabupaten Tebo tak dapat mengelak saat diamankan Jajaran Tim Opsnal Narkoba Polres Tebo, pada Senin dini Hari (22/01) sekitar pukul 02:00 Wib.
IS berusaha melarikan diri dari kepungan petugas, namun anggota yang bersenjata lengkap berhasil mengejar pelaku. Akhirnya pelaku beserta barang bukti (BB) berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita tiga paket sedang shabu-shabu, satu buah bong, satu pak kecil plastik klip bekas shabu, satu pak kecil plastik klip baru, satu buah mancis, satu buah dompet kecil warna hitam, satu buah kotak plastik bening dan satu unit Hp merk Nokia 105 warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP. Subhan, menjelaskan penangkapan IS berkat kerjasama dengan masyarakat.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jeni sabu, tim Sat Resnarkoba bergerak cepat.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan sudah dibawa ke Mako Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, IS akan dikenakan Pasal 112 ayat ( 1 ) atau pasal 114 ayat (1) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sesuai dengan pasal yang diterapkan, pelaku akan dikenakan hukuman paling lama 20 penjara dan denda 10 Milyar. (*)