Penasehat Hukum Abdul Halim Gumri Yakin Kliennya Tak Bersalah
Tim Penasehat Hukum Abdul Halim Gumri, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Hibah KONI Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Penasehat Hukum Abdul Halim Gumri, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Hibah KONI Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2014 yakni kliennya tak bersalah.
Ini disampaikan Harnuni dalam nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (22/1/2018).
Menurut Harnuni penetapan terdakwa pada Abdul Halim Humri terkesan dipaksakan.
Ia berpendapat bahwa semestinya perkara kliennya masuk dalam pelanggaran administrasi. Namun justru dipaksakan ke ranah pidana korupsi.
"Kasusnya naik sebelum BPK menetapkan temuan. Tapi sudah diproses ke penyidik kepolisian. Padahal ini kah administrasi," katanya.
"Pada intinya kita setuju pemberantasan tindak korupsi tapi proses penyelesaiannya harusnya tidak seperti ini. Kan intinya penyelesaian perkara korupsi bagaimana menyelamatkan keuangan negara," katanya.
Terkait perkara tipikor yang didakwakan pada kliennya kata Harnuni saat ini masih dalam tahap gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) mengenai pelanggaran administrasi.
"Di PTUN kita sudah gugat, putusan belum keluar karena ini ranahnya administrasi," ujarnya lagi.
Seperti diketahui Abdul Halim Gumri ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Tanjab Barat senilai 4,5 Miliar.
Hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 431 Juta Rupiah.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa bersalah dan dituntut pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan penjara. Denda Rp. 200 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam tuntutan JPU ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Memperkaya diri sendiri dan orang lain. Hingga mengakibatkan kerugian Negara.
Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara ia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 431 Juta. (Dnu)