Istri Bekerja, Inilah yang Diharamkan Bagi Suami Tentang Memakan Gaji Istri Simak Penjelasannya

Ada beberapa kondisi yang dimana seorang suami mesti dibantu oleh istrinya untuk bekerja mencari uang

Editor: bandot
Google
11042015_GAJI 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarganya.

Pria mesti bekerja keras banting tulang agar kebutuhan keluarganya terpenuhi.

Namun ada beberapa kondisi yang dimana seorang suami mesti dibantu oleh istrinya untuk bekerja mencari uang demi memenuhi kebutuhan keluarga.

Ini karena penghasilan suami tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup.

Bolehkah hal seperti ini? Di zaman sekarang istri bekerja sah-sah saja dilakukan.

Baca: Cara Mandi Junub Sesuai Tuntunan Rasulullah, Jangan Sampai Salah, Wajib Setelah Hubungan Intim

Bahkan banyak diantara wanita yang mengejar karir, beberapa diantaranya malah penghasilannya yang lebih besar dari suami.

Idealnya suami dan istri saling bahu-membahu memenuhi kebutuhan rumah tangga, suami yang menafkahi, istri yang mengatur keuangan.

Namun apabila istri juga bekerja, bagaimanakah hukum penghasilan istri?

Apakah suami memiliki hak mengambil gaji istri?

Apakah istri berkewajiban memberi sebagian dari penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga?

Berikut ini sedikit pembahasannya.

Baca: Malam Pertama saat Mati Lampu, Wanita Ini Mengira Berhubungan Intim dengan Suaminya, Ternyata

Berdasarkan fatwa ulama, telah disepakati uang atau harta isteri adalah milik pribadinya, sehingga perlakuannya sama seperti halnya kepunyaan orang lain, tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan keridhaan dan kerelaannya.

Bila ia telah memberikan keridhaan bagi suaminya pada sebagian yang ia miliki atau semuanya, maka boleh saja dan menjadi halal bagi suaminya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved