Ini Hukumnya Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri

Timbul pertanyaan bagaimana jika menggunakan cara alami mencabut penis jelang ejakulasi? apakah diperbolehkan membuang benih sperma di luar farji

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Istimewa
ILUSTRASI SPERMA 

TRIBUNJAMBI.COM - Keluarga Berencana (KB) dengan dua anak cukup bisa dilakukan dengan berbagai cara. Satu diantara menggunakan berbagai alat kontrasepsi yang dianjurkan pemerintah.

Untuk suami bisa dilakukan dengan KB pria atau vasektomi, sedangkan istri pasang alat KB yang disesuai dengan dirinya.

Timbul pertanyaan bagaimana jika menggunakan cara alami mencabut penis jelang ejakulasi? apakah diperbolehkan membuang benih sperma di luar farji (alat kelamin perempuan)

Secara medis tentu tak ada masalah bagi pasutri menggunakan trik itu, bagaimana padangan hukum agama pasutri memprogram kehamilan atau mencegah kehamilan dengan cara itu?

Baca: Gadis Cantik Usia 19 Tahun Hilang Misterius, Tolong Hubungi Ibunya yang Tengah Kebingungan

Baca: Psikolog Temukan Hal Aneh ini Kepada Orang yang Suka Selfie

Dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni-Salafiyah berdasarkan hukum figh yang membahas soal 'Azl atau Senggama Terputus (Coitus Interuptus) tindakan ada beberapa hukum yang perlu difahami.

Dibahas dalam Figh, istilah 'Azl dimaknai sebagai langkah suami mencabut alat kelamin sebelum ejakulasi sekaligus mengeluarkan sperma di luar rahim.

Cara itu digunakan agar tak terjadi pembuahan karena alasan-alasan tertentu seperti program kehamilan keluarga sehat sejahtera atau alasan kesehatan dan lain-lain.

Setidaknya ada empat pandangan yang menyikapi persoalan coitus interuptus pasangan suami istri:

Pertama, boleh dilakukan berdasarkan pendapat Syafi'iyyah dengan berdasarkan hadits Shahih yang diriwayatkan dari Jabir Ra

Hadits riwayat Jabir Radhiyallahu’anhu, ia berkata:

"Kami tetap melakukan 'azal di saat Alquran masih turun. Ishaq menambahkan: Sufyan berkata: Kalau ada sesuatu yang terlarang pasti Alquran telah melarang hal tersebut. (Shahih Muslim No.1440-136)

Kami melakukan 'azl pada masa Nabi SAW. Kabar tersebut sampai kepada beliau, tetapi beliau tidak melarangnya”. (HR Muslim)

Disisi lain, menurut An-Nawawy (Ulama' Syafiiyyah) dalam Syarh Muslim disebutkan coitus interuptus demi menghindari kehamilan hukumnya makruh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved