Sebut Penyerang Novel Adalah Mata Elang, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dipanggil Polisi
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku tidak paham kenapa ia dipanggil oleh polisi sebagai saksi dalam
TRIBUNJAMBI.COM- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku tidak paham kenapa ia dipanggil oleh polisi sebagai saksi dalam kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Dahnil mengaku sudah menerima surat panggilan dari kepolisian.
Dalam surat itu, dijelaskan bahwa Dahnil dipanggil terkait dengan pernyataan yang diberikannya di program Metro Realitas Metro TV.
Dahnil merasa dalam program itu dia hanya menyampaikan kritik terkait lambatnya kepolisian menangani kasus penyerangan terhadap Novel.

Sudah 283 hari pasca insiden penyiraman air keras, namun polisi belum bisa juga menemukan pelaku.
"Yang jadi pertanyaan kenapa statement kritikan, keraguan saya terhadap kinerja polisi dan desakan saya untuk dibentuk TGPF kasus Novel Baswedan menjadi masalah dan perlu dimintai keterangan?" kata Dahnil kepada Kompas.com, Jumat (19/1/2018).
Baca: Heboh! Gara-gara Fitur Baru Ini, Instagram Disebut Surga Penguntit Kamu Sudah Coba?
Baca: Merinding! Sesosok Anak Kecil Tertangkap Kamera Ikut Gabung Saat Foto Bersama. Siapa Dia? Hiii
Baca: Saat Haid Terbiasa Pakai Tampon, Model Cantik Alami Hal Mengerikan! Kedua Kakinya Diamputasi Karena
Dahnil merasa tak ada satu pun pernyataannya di stasiun TV yang bisa menjadi fakta untuk mengungkap kasus ini.
Ia pun mengaku tak paham, kenapa Polisi tidak fokus saja mencari pelaku Penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Dahnil juga mengaku masih mempertimbangkan apakah akan memenuhi panggilan kepolisian tersebut.
Ia akan mempertimbangkan masukan dari tim hukum Muhammadiyah serta rekan-rekan aktivis.
Berdasarkan surat yang dilayangkan, Dahnil diminta hadir ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (22/1/2018) pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018), menyebut, ada pernyataan Dahnil yang perlu didalami pihak kepolisian.