Terkait Suap Ketok Palu, Hari Ini KPK Periksa Ketua LPJK Jambi Endria Putra
Endria Putra, Ketua Lembaga Penjamin Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Jambi, Rabu (17/1/2018) dijadwalkan
TRIBUNJAMBI.COM- Endria Putra, Ketua Lembaga Penjamin Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Jambi, Rabu (17/1/2018) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Baca: Saat Remaja Main Nikah-nikahan, Tak Disangka Akhirnya Pasangan Ini Benaran Menikah. Begini Kisahnya
Baca: Perempuan Tak Punya Hati! Usai Melahirkan, Yuni Sembelih Bayinya dan Lakukan Tindakan Biadab Ini!
Baca: Ditikam Kakak Ipar, Nanang Tewas Bersimbah Darah. Ternyata Sebelum Kejadian Mereka Sempat
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa Endriana Putra, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dari pihak swasta.
"Dua saksi itu yakni Rudy Lidra, Direktur Utama PT Rudy Agung Laksana dan Aliang, karyawan swasta. Mereka diperiksa untuk tersangka Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi," ucap Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Kemudian Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.
Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.