Berkomentar Soal Advokat Kebal Hukum, Hotman Paris 'Skak Mat' Fredrich Yunadi!
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi belum lama ini ditangkap oleh KPK. Bahkan ia kini sudah ditetapkan sebagai
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi belum lama ini ditangkap oleh KPK.
Bahkan ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang dilakukan Setnov.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich pun seakan tak terima dan mengaku jika ia mendapat dukungan dari 90.000 advokat.
Baca: Polsek Sungai Bahar Benarkan Ada Laporan Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Kades
"Kalau saya dari Peradi yang mempunyai anggota 50.000, teman saya dari KAI 40.000, total udah 90.000 advokat," kata Fredrich.
Selain itu, Fredrich sempat menyatakan jika ia tak bisa dituntut lantaran menjalankan tugasnya.
"Saya sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran sedangkan pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana," ucapnya.
Baca: Nasehat Maia Estianty Untuk Marion Jola, Satu Pesan Ini Malah Bikin Penonton Tertawa Nyindir
Mengetahui perkataan dari Fredrich, pengacara kondang Hotman Paris pun ikut angkat bicara.
Seperti tim TribunStyle.com lansir dari video yang diunggah oleh akun YouTube KabarTerkini News pada Minggu, (14/1/2018).
Dalam video tersebut Hotman mengatakan jika tidak ada namanya seorang advokat yang kebal hukum.
Baca: Alat Bedah dan Jantung Cukup Memadai di RSUD Raden Mattaher, Hanya Tenaga yang Kurang
Apabila bersalah hukum tetap berlanjut dan diproses.
Hotman rupanya berhasil skak mat Fredrich dan menjelaskan hal tersebut sembari tertawa.
"Di layar TV anda akan mendengar ada orang mengatakan advokat kebal hukum terhadap tuduhan pidana, dalam melaksanakan tugas. Hehehe, Kayaknya ini advokat harus menghadap dan meminta nasehat nih kepada menteri kelautan ibu Susi, yang logika hukumnya jauh lebih tinggi dari pada profesor pidana," kata Hotman Paris.