Kebijakan Baru, Parkir Kendaraan di Unja Harus Bayar Hitungan per Jam, Ini Tarifnya

Pengendara ada batas maksimal tarif parkir. Rp 3 ribu untuk sepeda motor dan Rp 5 ribu untuk roda empat.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Darwin Sijabat
Gerbang masuk Universitas Jambi, Selasa (16/1). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Universitas Jambi (Unja) akan memberlakukan tarif parkir untuk mahasiswa.

Besaran tarif bervariasi, tergantung roda kendaraan.

Tarif parkir sepeda motor Rp 1.000 per tiga jam, Rp 2 ribu jam berikutnya.

Tarif untuk mobil Rp 2 ribu per tiga jam. Lalu, jam berikutnya Rp 2 ribu.

Tarif untuk bus Rp 25 ribu.

Setiap hari, pengendara ada batas maksimal tarif parkir. Rp 3 ribu untuk sepeda motor dan Rp 5 ribu untuk roda empat.

Namun, pemberlakuan tarif parkir itu bukan untuk pegawai dan dosen. Selain itu, tidak dikenakan bagi tamu Unja berpelat dinas dan pengunjung di area parkir kurang dari 15 menit.

Pemenang tender yang menjadi mitra kerjasama pengelola jasa parkir, yaitu PT Lima Anak Bangsa, dengan BAHP nomor 630/UN21.16.1.3/ULP-UNJA/BA/2017.

Perusaahan itu beralamat di Jalan Siaga Raya, Kompleks Polri Blok B, Nomor 4, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pantauan tribunjambi.com, Senin (16/1), kawasan pintu masuk Unja sudah mulai dipasang palang parkir. Itu dipasang untuk masuk dan keluar dekat dengan gerbang utama.

Satpam yang berjaga membenarkan bahwa ada pembangunan portal. "Benar, di situ akan dibangun portal parkir," ujarnya Selasa (16/1) siang.

BACA JUGA Foto Kuitansi Ramai Beredar di Facebook, Ada Dugaan Pungli E-KTP Perangkat Desa

BACA JUGA Kepala Desa Beri Penjelasan Terkait Dugaaan Pungli Rp 50 Ribu untuk E-KTP

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved