Haram Bila Suami Makan Gaji Istri, Ini Penjelasannya

Apakah suami memiliki hak mengambil gaji istri? Apakah istri berkewajiban memberi sebagian dari penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga?

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Net
29092017_UANG 

TRIBUNJAMBI.COM - Idealnya suami dan istri saling bahu-membahu memenuhi kebutuhan rumah tangga, suami yang menafkahi, istri yang mengatur keuangan.

Namun apabila istri juga bekerja, bagaimanakah hukum penghasilan istri?

Apakah suami memiliki hak mengambil gaji istri? Apakah istri berkewajiban memberi sebagian dari penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga? Berikut ini sedikit pembahasannya.

Berdasarkan fatwa ulama, telah disepakati uang atau harta isteri adalah milik pribadinya, sehingga perlakuannya sama seperti halnya kepunyaan orang lain, tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan keridhaan dan kerelaannya.

Bila ia telah memberikan keridhaan bagi suaminya pada sebagian yang ia miliki atau semuanya, maka boleh saja dan menjadi halal bagi suaminya.

Artinya, suami tidak boleh beranggapan hasil jerih-payah isteri bisa dipakai sesuka hatinya.

Jika tidak, ia telah memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah.

Baca: Soal Pemecatannya, OSO Percaya Diri Wiranto Tidak Akan Setuju. Ini Alasannya

Baca: Merinding! Begini Cerita Tety, Korban Ambrolnya Balkon BEI. Kayak Bom! Suaranya Kenceng Banget

Baca: Pedagang Pasar Angso Duo Tunggu Instruksi Relokasi, Ini Jawaban di Lapangan

Dalam Fatwa Islam ditegaskan, ”Khusus masalah gaji istri yang bekerja, semuanya menjadi haknya. Suami tidak boleh mengambil harta itu sedikitpun, kecuali dengan kerelaan hati istrinya.” (Fatwa Islam, nomor 126316)

Dengan demikian, wanita berhak mengeluarkan hartanya untuk kepentingannya atau untuk sedekah, tanpa harus meminta izin kepada suaminya. Di antara dalilnya adalah hadis dari Jabir bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berceramah di hadapan jamaah wanita,

“Wahai para wanita, perbanyaklah sedekah, karena saya melihat kalian merupakan mayoritas penghuni neraka.” Kemudian, para wanita itu pun berlomba-lomba menyedekahkan perhiasan mereka, dan mereka melemparkannya di pakaian Bilal." (H R Muslim)

Jika Kekayaan Istri Lebih Banyak dari Suami

Sahabat Ummi, betapa indahnya apabila seorang isteri bisa melakukan sebagaimana yang diperbuat Zainab, isteri Ibnu Mas’ud, dan bertindak seperti petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya. Al Bukhari meriwayatkan hadits Abu Sa’id Radhiyallahu ‘anhu dalam Shahihnya, ia berkata:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved