Soal Pemecatannya, OSO Percaya Diri Wiranto Tidak Akan Setuju. Ini Alasannya
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) meyakini Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto tidak akan setuju
TRIBUNJAMBI.COM- Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) meyakini Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto tidak akan setuju dengan segelintir pengurus partai yang menggelar rapat di Hotel Ambhara.
Seperti diketahui, pagi tadi sejumlah pengurus Hanura memberhentikan sepihak OSO dari jabatannya.
Pemecatan itu disebut-sebut atas dasar permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC.
"Pasti Pak Wiranto enggak setuju. Kenapa? Enggak ada dasar untuk memecat saya. Kalau dia setuju pecat, saya pecat balik," ujar OSO di Hotel Manhattan, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Ia meyakini tokoh sekaliber Wiranto mengerti cara menjalankan organisasi partai politik yang baik.
Baca: Merinding! Begini Cerita Tety, Korban Ambrolnya Balkon BEI. Kayak Bom! Suaranya Kenceng Banget
Baca: Fasilitasi dan Ajak Empat Pria Pesta Gay, Pria Ini Ditahan Polisi
Baca: Mobil Anda Boros Bahan Bakar? Jangan Panik Dulu, Mungkin Ini Penyebabnya!
Oleh kerena itu, ia percaya Wiranto tidak akan membenarkan pergantian ketua umum tanpa mengacu kepada AD/ART partai.
Apalagi, ucap OSO, orang yang memintanya memegang mandat sebagai Ketua Umum Hanura, tak lain dan tak bulan ialah Wiranto.
Bahkan kata dia, Wiranto sampai 3 kali meminta hal tersebut.
Awalnya tutur OSO, ia sempat menolak menjadi Ketum Hanura menggantikan Wiranto yang ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menkopolhukam.
"Kemarin saya bertemu (dengan Wiranto) dan saya jelaskan ini. Saya percaya bahwa Pak Wiranto tidak akan merubah pikirannya," kata OSO.
Sebelumnya, sejumlah pengurus Partai Hanura mengadakan rapat di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Rapat memutuskan untuk memberhentian OSO dari jabatannya atas dasar permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC yang menyampaikan mosi tidak percaya.
Wakil Ketua Umum Partai Hanura Marsekal Madya (Purn) Daryatmo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.