Cerita Pesta Gay, Sudah Telanjang, Sedang Sayang-sayangan eh Digrebek. Begini Deh Jadinya!

Lima orang yang digerebek di kawasan villa di Cipanas, Kabupaten Cianjur belum melakukan perbuatan seks sesama jenis

Editor: rida
Warta Kota/ Panji Baskara Ramadhan
Tim Operasional Jatanras dan Resmob Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 144 pria gay di Ruko PT AJ kompleks Ruko Kokan Permata Blok B 15-16, Kelurahan Kelapa Gading Barat RT 15/03, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017). 

TRIBUNJAMBI.COM- Lima orang yang digerebek di kawasan villa di Cipanas, Kabupaten Cianjur belum melakukan perbuatan seks sesama jenis pada Sabtu (13/1/2018).

"Saat digerebek mereka sedang telanjang dan sayang-sayangan saja,"ujar Kapolres Cianjur AKBP Soliyah di Aula Muryono, Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Senin (15/1/2018).

Dari lima orang yang ditahan, empat orang sudah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.

Hanya saja, mereka masih berstatus sebagai saksi.

Baca: Jadikan Pelajaran! Seorang Kakak Periksa Hp Adiknya, Tak Disangka Temukan Hal Tak Pantas Ini

Baca: Kecelakaan Maut Avanza VS Truk, Satu Orang Ditemukan Tewas

Baca: Ambruknya Balkon Gedung Bursa Efek Indonesia Benarkah Akibat Serangan Bom? Ini Penjelasan Polisi

"Empat orang dikembalikan (tapi masih dimintai keterangan). Satu orang berinisial AAWW (49) warga Kota Bandung masih ditahan dan selanjutnya masih dilakukan pendalaman kasus," kata Kapolres.

Sejumlah pria yang diamankan dalam pengerebekan tersebut yakni AR (20) asal Cianjur, inisial Da (16) asal Cianjur, DS (38) asal Cianjur dan Us (33) asa‎l Cianjur.

Saat diamankan, polisi juga menemukan sejumlah minuman keras.

Barang bukti diamankan dalam penggerebekan itu yakni lima celana dalam, enam ponsel, lima bungkus tissue magic power, tujuh sachet kondom, satu pelumas, dua parfum, dan sejumlah kebutuhan mandi.

‎Ditanya soal alasan empat orang dipulangkan, Kapolres menegaskan itu karena mereka belum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud.

Hanya saja, mereka sudah dalam keadaan telanjang.

‎‎"Dilepas karena belum melakukan perbuatan. Baru telanjang. Satu orang yang ditahan ini karena dia terlibat dalam menyiapkan segala kebutuhan seperti villa dan lain sebagainya," ujar dia.

Saat ini, kata Kapolres, satu orang yang ditahan sudah ditetapkan tersangka. Polisi menyebut akan menerapkan Pasal 36 Un‎dang-undang Pornografi untuk menjerat AAWW. Pasal itu berkorelasi dengan Pasal 10 Undang-undang Pornografi.

‎"Selain itu, kami juga coba kenakan dan kaitkan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," ujar dia.

Seperti diketahui, kelima orang itu bisa berkumpul di sebuah villa setelah melakukan komunikasi lewat aplikasi media sosial.

"Media penghubungnya sudah diblokir," ujar dia. (*)

Sumber: Tribunnews
Tags
Gay
Cipanas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved