Jadi Tersangka, Besok KPK Lakukan Pemeriksaan Perdana Pada Fredrich Yunadi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan Fredrich Yunadi akan diperiksa perdana sebagai tersangka pada Jumat (12/1/2018) besok.

Editor: rida
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukkan foto pengumuman di pintu ruang rawat Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). Ketua DPR RI yang tengah dicari oleh KPK, Setya Novanto, diberitakan mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis malam, dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.(KOMPAS.com/YOGA SUKMANA) 

TRIBUNJAMBI.COM- Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan Fredrich Yunadi akan diperiksa perdana sebagai tersangka pada Jumat (12/1/2018) besok.

Atas panggilan besok, KPK berharap Fredrich Yunadi memenuhi panggilan terlebih surat panggilan sudah dikirim beberapa hari sebelumnya.

"Tadi saya cek juga, direncanakan pemeriksaan dilakukan hari Jumat. Kami harap yang bersangkutan dapat memenuhi proses hukum, dapat hadir memenuhi panggilan tersebut," terang Febri, Kamis (11/1/2018).

Baca: Bukan Rokok atau Bedak dan Lipstik, Ini Kata Kepala SMPN 3 Soal Sebab Siswanya Nekat Bunuh Diri

Baca: Dijamin Bukan Hoax! Ini Jadwal Sidang Cerai Ahok-Veronica yang Telah Ditetapkan Majelis Hakim

Baca: Namanya Masuk Bursa Wakil Presiden, Tito Merasa Tidak Tertarik. Malah Ingin Terjun ke Dunia. . .

Febri menambahkan dalam pemeriksaan besok, pihaknya memberikan ruang untuk Fredrich memberikan tanggapan atau bantahan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP.

Tanggapan dan bantah bisa disampaikan langsung kepada penyidik KPK.

"Jika memang ada tanggapan dan bantahan bisa disampaikan oleh yang bersangkutan saat dirinya hadir memenuhi panggilan KPK tersebut," singkat Febri.

Sebelumnya, kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa juga menyatakan surat panggilan untuk kliennya tersebut dikirim KPK pada Selasa (9/1/2018) sore.

Selain itu, pihaknya juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Atas surat itu, Refa menyebut, Fredrich belum dipastikan langsung memenuhi panggilan perdananya sebagai tersangka.

Refa mengaku akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan timnya terkait panggilan pemeriksaan Fredrich tersebut.

Diketahui Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang telah menjerat Setya Novanto.

Keduanya diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa rawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved