Duh, Syafrinur Bikin 50 Lembar KTP Palsu, Hanya Diupah Rp 10 Ribu per Lembar
“Tidak tentu berapa mereka mau ngasih. Biasanya untuk satu KTP 10 ribu. Tapi kalau KTP sama KK dikasih Rp 50 ribu,” ujarnya.
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Syafrinur (40) hanya tertunduk lesu menyesali perbuatannya. Saat ditemui di Mapolres Merangin, Kamis (11/1) sore, lelaki berkepala plotos itu diamankan polisi. Diduga, dia telah membuat puluhan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.
“Saya hanya membantu orang yang meminta tolong dibuatkan KTP palsu,” katanya, menjawab pertanyaan Tribun Jambi.
Dia membantu orang membuat KTP palsu sejak Maret 2017. Dalam rentang waktu itu, sedikitnya sudah puluhan KTP palsu dicetaknya.
“Mulai sejak bulan Maret lalu, saya buat di toko saya. Itu kalau ada orang datang meminta dibuatkan,” aku lelaki asli Pekanbaru yang telah lama tinggal di Kelurahan Pematang Kandis Bangko ini.
Selain KTP, sebutnya, ada juga KK yang dipalsukannya. Warga yang diminta dibuatkan KTP palsu adalah mereka yang ingin mengurus persyaratan administrasi untuk kredit di leasing.
“Pada umumnya warga yang minta dibuat itu adalah yang ingin berurusan di leasing,” sebutnya.
Katanya, hasil dari mencetak KTP dan KK tersebut tidaklah besar. Untuk satu KTP dia hanya dibayar sebesar Rp 10 ribu dan satu KK sebesar Rp 40 ribu.
“Tidak tentu berapa mereka mau ngasih. Biasanya untuk satu KTP 10 ribu. Tapi kalau KTP sama KK dikasih Rp 50 ribu,” ujarnya.
Diungkapkannya, KTP palsu tersebut dicetak dengan kertas HVS biasa melalui mesin printer. Kemudian dileminating agar terlihat seperti KTP sebenarnya.
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi, membenarkan telah mengamankan seorang warga yang diduga membuat KTP palsu. Ia mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat informasi maraknya KTP palsu beredar ditengah masyarakat.
“Terungkap saat kita mendapat laporan adanya KTP palse beredar. Setelah kita lakukan penyelidikan akhir kita berhasil mengamankan tersangka ini,” ucapnya.
Setelah diamankan tersangka mengakui perbuatannya. Dimana pekerjaan tersebut dilakukan sejak Maret 2017 lalu.
“Katanya, ada sekitar 50 KTP yang dicetaknya. Selain KTP juga ada KK yang juga dipalsukan,” tambahnya.
Saat ini sebutnya tersangka telah diamankan di Mapolres Merangin. Selain tersangka juga diamankan beberaoa barang bukti yang digunakan tersangka untuk memalsukan TKP dan KK tersebut.
“Tersangka kita jerat dengan UU tentang adminstrasi kependudukan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.