Kenapa ya Mantan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Tak Boleh ke Luar Negeri sama KPK?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mencegah Fredrich Yunadi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mencegah Fredrich Yunadi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Dilansir Kompas.com pada Selasa (9/1/2018), pencegahan tersebut terkait dengan kasus yang menimpa mantan kliennya, Setya Novanto.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pelarangan pergi ke luar negeri berkaitan dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan Setya Novanto.

"KPK mengirimkan surat pada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap 4 orang," ungkap Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Diketahui tiga orang tersebut adalah Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah.

Pencegahan tersebut diberlakukan selama 6 bulan, terhitung mulai dari 8 Desember 2017 hingga 8 Juni 2018.

Baca: Rina Nose Beri Pernyataan Tegas ke Pengikut Akun Instagram-nya, Kenapa Ya?

Febri Dianysah mengatakan, pencegahan ini dilakukan lantaran KPK masih membutuhkan keterangan keempat orang tersebut, berkaitan dengan kasus Setya Novanto.

Diberitakan sebelumnya, Perhimpunan Advokat Pendukung KPK (PAP-KPK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan terhadap dugaan merintangi penyidikan dalam kasus Setnov.

Baca: Ustaz Abdul Somad Beri Jawaban Menohok Untuk Jeremy Teti, Jadi Trending No 1 Youtube

Salah satu yang dilaporkan adalah mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Koordinator PAP-KPK Petrus Selestinus mengungkapkan meski Novanto telah ditahan, tetap harus ada sanksi terhadap upaya melindungi Novanto dari jerat hukum.

"Dalam laporan itu, Fredrich Yunadi merupakan salah satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku di dalam upaya merintangi kerja KPK," kata Petrus pada 20 November 2017.

Baca: Komentari Bahan Stand Up Joshua dan Ge Pamungkas, Ernest Prakasa : Kita Harus Siap Sama Resikonya

Di sisi lain, sebelumnya Febri Diansyah juga telah mengingatkan kepada semua pihak supaya tidak menghambat kinerja KPK terkait kasus dugaan korupsi Setya Novanto.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved