Zumi Zola Mengaku Perintahkan Plt Sekda agar Tak Langgar Aturan
Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkifli mengaku memerintahkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi Erwan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkifli mengaku memerintahkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi Erwan Malik untuk melaksanakan tugas sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Ia juga mengaku bahwa jawaban tersebut yang ia katakan kepada penyidik KPK selama pemeriksaan.
Baca: Zumi Zola Bilang Ini Usai Diperiksa KPK
Hal itu disampaikan Zumi usai melakukan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan Mulia, Jakarta Selatan pada Jumat (5/1/2018).
"Saya menanggapi, saya sebagai atasan memberi perintah hanya menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku, tidak menyalahi aturan. Tadi saya sampaikan seperti itu," kata Zumi.
Baca: Terkait Kasus Pembahasan RAPBD 2018, Zumi Zola Bantah Ancam Plt Sekda Jambi
Sebelumnya nama Zumi disebut-sebut telah memerintahkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Pemprov Jambi untuk menggolkan RAPBD 2018.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Tahun 2018 Provinsi Jambi.
Keempat tersangka yakni Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten 3 Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan dan Anggota DPRD Jambi Supriono.
Baca: Usai Diperiksa KPK, Zumi Zola Mengaku Tak Tahu Soal Uang Suap DPRD Jambi
Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar dari OTT pada Selasa, (28/11/2017) tersebut.
Sementara itu Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Salut! Aksi Heroik Perempuan Berjilbab Selamatkan Anjing yang Terjebak di Parit Ini Tuai Pujian
Sedangkan Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribunnews.com, Gita Irawan)