Minta Solusi ke Guru Spiritual, Wanita Mendapat Perlakuan Asusila

Seorang guru spiritual telah hadir di pengadilan atas tuduhan meruda paksa seorang wanita yang ...

Penulis: Rika Apriyanti | Editor: rida
Tribunnews
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJAMBI.COM- Seorang guru spiritual telah hadir di pengadilan atas tuduhan memperkosa seorang wanita yang meminta nasihat atas masalahnya.

Dilansir dari The Herald pada Rabu (3/1/2018) peristiwa ini terjadi di Budiriro 4 paddocks, Harare, Zimbabwe.

Diketahui pria tersebut bernama Herbert Senda.

Pengadilan mendengar bahwa Senda menasihati wanita tersebut kalau masalahnya hanya bisa dipecahkan melalui hubungan orang dewasa.

Baca: Pertumbuhan Ekonomi 5.05 Persen, Menkeu: APBN 2017 Tunjukkan Kinerja dan Realisasi yang Positif

Baca: Astaga Selama Jadi Presiden, Donald Trump Tercatat Sudah Membuat 1,950 Pernyataan Palsu

Baca: Baru Kerja 2 Bulan, Nur Gasak Perhiasan Majikan yang Disimpan Dalam Lemari

Jaksa Penuntut Umun, Mr Sebastian Mutizirwa mengungkapkan wanita yang berusia 26 tahun datang ke tempat Senda pada Agustus 2017 sekitar pukul 14.00 waktu setempat.

Namun, setelah sesi doa selesai, Senda mulai membelai wanita tersebut.

Senda kemudian mendorongnya ke bawah dan memintanya untuk melepaskan baju.

Saat wanita tersebut menanyakan kenapa dia harus melepas baju, Senda diduga menjawab bahwa masalahnya hanya bisa diatasi dengan kejantanannya.

Wanita itu mulai menangis, namun Senda mengancam akan membunuhnya jika dia memberi tahu seseorang tentang serangan seksual tersebut.

Keesokan harinya, Senda mendekati wanita itu yang menginap di penginapannya.

Senda meminta maaf atas apa yang dia lakukan padanya.

Wanita tersebut memberitahu akan mengatakan pada ibunya, namun Senda mengancam akan membunuhnya.

Bahkan, Senda mengulangi perbuatannya lagi.

Atas perbuatannya, Senda akan diputuskan hukuman pada persidangan 11 Januari 2018 dan akan diminta membayar uang jaminan.

(Tribunnews/ Rika Apriyanti)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved