PKPU Dikabulkan Hakim, First Travel Bakal Lakukan Pemberangkatan Umrah?
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyetujui perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First
TRIBUNJAMBI.COM- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyetujui perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel selama 120 hari.
Dalam sidang yang diketuai hakim John Tony Hutauruk, disebutkan bahwa perpanjangan tersebut telah memenuhi ketentuan UU No. 47/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Sebab, seluruh kreditor secara aklamasi menyetujui perpanjangan tersebut dalam rapat kreditor 20 Desember lalu.
Menurut John, perpanjangan tersebut dimaksud agar terwujudnya perdamaian, serta kembali memberi kesempatan bagi First Travel untuk memberikan jaminan keberatan calon jamaah umrah.
"Mengadili, mengabulkan permohonan perpanjangan PKPUtermohon 120 hari dan menetapkan sidang majelis berikutnya, Kamis 26 April 2018," sebut John dalam amar putusan, Rabu (27/12/2017).
Dengan perpanjangan ini maka masa PKPU yang telah digunakan First Travel yakni 245 hari.
Dalam ketentuan UU debitur diberikan waktu maksimal 270 hari untuk berdamai dalam PKPU.
Sebelumnya, salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel Sexio Noor Sidqi mengatakan, penundaan tersebut merupakan inisiasi dari hakim pengawas dan pihaknya yang masih menilai kurangnya jaminan kepada para jemaah.
Baca: Parah! Diperkosa Secara Bergilir Oleh Empat Orang, Remaja Ini Alami Pendarahan
Baca: Kisah Sedih Nenek Julaeha: Tinggal Sebatang Kara, Makan Daun Campur Garam
Baca: Fransiskus Temukan Bayi Telentang di Belakang Tembok Kos-kosan. Ternyata Ibu Anak Malang Itu Adalah
"Karena masih melihat seperti itu, maka kami mengusulkan untuk memperpanjang masa PKPU debitur," ungkapnya.
Menurut Sexio, 120 hari dipilih agar tim pengurus PKPU dapat mengawasi bagaimana perkembangan dari debitur untuk memberangkatkan jemaah.
Dia mengatakan, 120 hari itu sudah termasuk masa pemulihan First Travel.
Dengan begitu, jika PKPU berakhir damai, debitur bisa langsung memberangkatkan jemaah.