Terdakwa Penyelundupan Baby Lobster Divonis Akhirnya Divonis, Ini Hukumannya
Selain itu ketiga terdakwa asal Jakarta ini juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti 500 Juta Rupiah subsider enam bulan penjara.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - M Mansur, Muammar Kadafi dan Arifuddin, tiga terdakwa kasus penyelundupan Baby Lobster divonsi tiga tahun enam bulan penjara oleh pengadilan negeri Jambi.
Hal ini dibenarkan Zuhdi, Jaksa Penuntut umum yang menangani perkara saat dikonfirmasi pada Selasa (19/12/2017).
"Vonisnya kemarin, Senin (18/12/2017) oleh majelis hakim diketuai Arfan Yani. Vonisnya sesuai tuntutan kita 3 tahun enam bulan,"Ujarnya.
Selain itu ketiga terdakwa asal Jakarta ini juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti 500 Juta Rupiah subsider enam bulan penjara.

"Sesuai tuntutan kemarin terbukti bersalah Sebagai mana dalam dakwaan pasal 88 Jo Pasal 16 Undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan,"pungkasnya.
Dalam kasus iniketiganya diduga melakukan tindak pidana penyelundupan sebanyak 38.325 ekor baby lobster jenis lobster Pasir dan Mutiara.
ketiga terdakwa ditangkap oleh tim direktorat polair Polda Jambi pada 21 Oktober 2017 saat melintas di jalan Pangeran Hidayat, Paal V Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Hasil pemeriksaan pada dua unit mobil yang dikendarai ketiga pelaku ditemukan barang bukti Baby Lobster yang dikemas dalam box dalam kondisi hidup.
Hasil penggitungan, Puluhan ribu baby lobster tersebut ditaksir senilai Rp 5,7 Miliat Rupiah. Rencananya akan di selundupkan keluar negeri, yakni Vietnam melalui jalur tikus di Jambi menuju Singapura. (dnu)